Selundupkan Harley Via Garuda, Direksi Bisa Kena Bui Setahun!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 December 2019 13:21
Dirjen Heru Pambudi mengungkapkan Direksi PT Garuda Indonesia yang terbukti mengangkut motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal terancam dipidana.
Foto: Lidya K
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikepalai oleh Dirjen Heru Pambudi mengungkapkan Direksi PT Garuda Indonesia yang terbukti mengangkut motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal terancam dipidana.

"Ini kan nanti kemungkinan bisa kesalahan biasa saja, atau pidana. Kalau pidana, itu pidana penyelundupan. Itu ada sanksinya, ya tentunya pidana, kurungan," kata Heru usai di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Heru mengatakan, kasus penyelundupan biasanya dikenakan hukuman pidana mulai dari 1 tahun kurungan penjara, tergantung kesalahan yang dilakukan.

"Saya kira kisaran (lamanya pidana) tergantung tingkat kesalahan. Bisa start dari 1 tahun," jelasnya.

Lebih lanjut Heru mengatakan akan melihat pasal yang digunakan terkait kasus penyelundupan tersebut. "Nanti kita lihat kesalahannya apa, nanti kan ada beberapa pasal yang bisa kita pakai" katanya.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir telah memecat direksi Garuda Indonesia yang terlibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Mereka yang dipecat adalah I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).

Menurut Erick telah terjadi proses sistematik dalam penyelundupan Harley dan Brompton. Oleh sebab itu, Erick harus memecat keempatnya, dan akan mencari pengganti mereka.


Selundupkan Harley Via Garuda, Direksi Bisa Kena Bui Setahun!Foto: Heru Pambudi - Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu (CNBC Indonesia/Monica Wareza)



(dru/dru) Next Article Bos Garuda: Banyak Orang Menari di Atas Penderitaan Kami

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular