
Pengusaha Ritel Mengeluh Susah Mau Ekspansi Buka Toko Baru
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 December 2019 15:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku saat ini sulit melakukan ekspansi bisnis untuk membuka gerai-gerai baru di daerah. Penyebabnya karena tak semua kabupaten/kota di Indonesia punya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey saat ditanyai mengenai saran dari Aprindo untuk RUU Omnibus law cipta lapangan kerja, yang digodok pemerintah. Sri Mulyani sempat membocorkan salah satu isi dari omnibus cipta lapangan kerja soal zona-zona bisnis.
"Kami berupaya untuk terus mendorong yang berkaitan dengan RDTR. Karena itu sangat perlu untuk ekspansi ritel," tutur Roy di Kemenko Perekonomian, Jumat (6/12/2019).
"Sampai hari ini Perpresnya (Pasar Modern) belum diubah ya. Mudah-mudahan dengan omnibus law ini kami tidak terhambat untuk ekspansi toko ritel modern," kata Roy melanjutkan
Menurut Roy, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 30-40 kabupaten kota yang punya RDTR. Dengan tak ada kejelasan soal tata ruang di kabupaten/kota, membuat pengusaha ritel terhambat dalam melakukan ekspansi di wilayah yang tak punya RDTR.
"Jadi kami mau ekspansi terhambat kan adanya ketentuan itu. Ini mudah-mudahan omnibus law salah satunya tadi mengenai tata ruang. Jadi tidak harus menunggu RDTR itu selesai, tapi ada kebijakan yang ada dilakukan sehingga itu bisa dipercepat," ujar Roy.
Roy berharap, dunia usaha bisa tetap melakukan ekspansi meski tak ada RDTR, sehingga tidak dipersulit. Misalnya saja kata Roy diterapkan dengan sistem zonasi.
"Atau rancangan tata ruang wilayah tidak harus menunggu RDTR karena proses pembuatan RDTR oleh Kementerian PUPR itu baru 30 kabupaten. Sementara kami harus ekspansi terus." ujarnya.
"Jadi dengan omnibus law itu yang akan diperbaiki, salah satunya aspek perizinan RDTR itu lah supaya kami tidak harus menunggu RDTR itu selesai. Pelaku usaha berharap omnibus law ini bisa terealisasi karena dengan terealisasi kami dipermudah terutama perizinan" jelas Roy.
(hoi/hoi) Next Article Listrik Padam, Peritel Rugi Besar
Hal itu disampaikan oleh Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey saat ditanyai mengenai saran dari Aprindo untuk RUU Omnibus law cipta lapangan kerja, yang digodok pemerintah. Sri Mulyani sempat membocorkan salah satu isi dari omnibus cipta lapangan kerja soal zona-zona bisnis.
"Kami berupaya untuk terus mendorong yang berkaitan dengan RDTR. Karena itu sangat perlu untuk ekspansi ritel," tutur Roy di Kemenko Perekonomian, Jumat (6/12/2019).
Menurut Roy, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 30-40 kabupaten kota yang punya RDTR. Dengan tak ada kejelasan soal tata ruang di kabupaten/kota, membuat pengusaha ritel terhambat dalam melakukan ekspansi di wilayah yang tak punya RDTR.
"Jadi kami mau ekspansi terhambat kan adanya ketentuan itu. Ini mudah-mudahan omnibus law salah satunya tadi mengenai tata ruang. Jadi tidak harus menunggu RDTR itu selesai, tapi ada kebijakan yang ada dilakukan sehingga itu bisa dipercepat," ujar Roy.
Roy berharap, dunia usaha bisa tetap melakukan ekspansi meski tak ada RDTR, sehingga tidak dipersulit. Misalnya saja kata Roy diterapkan dengan sistem zonasi.
"Atau rancangan tata ruang wilayah tidak harus menunggu RDTR karena proses pembuatan RDTR oleh Kementerian PUPR itu baru 30 kabupaten. Sementara kami harus ekspansi terus." ujarnya.
"Jadi dengan omnibus law itu yang akan diperbaiki, salah satunya aspek perizinan RDTR itu lah supaya kami tidak harus menunggu RDTR itu selesai. Pelaku usaha berharap omnibus law ini bisa terealisasi karena dengan terealisasi kami dipermudah terutama perizinan" jelas Roy.
(hoi/hoi) Next Article Listrik Padam, Peritel Rugi Besar
Most Popular