Siap-siap, Semua Penjual Online Wajib Punya Izin Usaha

Efrem Limsan Siregar, CNBC Indonesia
05 December 2019 07:52
Jualan di Medsos
Foto: Freepik
Lalu bagaimana untuk berjualan di Media Sosial?

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan harus menunggu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk ketentuan tersebut. PP 80/2019 belum bisa memberi kriteria detil untuk hal yang dimaksud.

"Kami sedang menyusun aturan turunannya, berupa Permendag. PP belum bisa detail operasional," kata Suhanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2019).

Secara umum, dia menjelaskan PP 80/2019 dibentuk untuk memberikan kesamaan iklim usaha. Sosialisasi Permendag sebagai turunan PP 80/2019 akan disampaikan pada 9 Desember 2019. (sef/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular