
Harga Ayam Sering Anjlok, DOC dan Pakan akan Diatur
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
04 December 2019 15:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan akan merevisi Permendag 96/2018 tentang Harga Acuan Pembelian dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Dalam revisi ini, akan diatur harga acuan untuk bibit ayam (day old chicken/DOC) dan pakan. Tujuannya untuk mengatasi persoalan anjloknya harga di tingkat peternak.
Selama ini, harga acuan DOC dan pakan tak diatur dalam Permendag 96/2018 tentang tentang Harga Baru Acuan Telur Ayam dan Daging Ayam. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Suhanto mengatakan revisi Permendag segera diterbitkan. Pihaknya masih melakukan pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
"Ini sedang kami bahas bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait dan Insya Allah dalam waktu dekat [akan terbit], baru lapor ke Pak Menteri [Perdagangan] kita siapkan Permendag untuk itu," kata Suhanto di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Revisi Permendag 96/2018 dilakukan sebagai respons dari tuntutan para peternak ayam yang menggelar aksi di kantor Kemendag, Jakarta, pada pekan lalu. Salah satu tuntutan itu adalah penetapan harga acuan untuk DOC dan pakan.
Selain itu, peternak kecil juga mengeluhkan jatuhnya harga ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp14.000 per kg, lebih rendah dari harga acuan seharga Rp18.000 per kg. Berdasarkan Permendag 96/2018, harga acuan pembelian ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp18.000 sampai Rp20.000 per kg.
Dengan adanya harga acuan DOC dan pakan, maka harga di tingkat konsumen diperkirakan akan ikut berubah. Namun, Suhanto mengatakan hal itu masih perlu dikaji terlebih dahulu.
"Kita akan hitung dulu. Makanya perlu rapat antar stakeholder. Jangan kita menentukan sendiri," katanya.
"Yang pasti kami mengakomodir suara peternak supaya mereka terlindungi, pada saat tertentu tidak membeli DOC yang dimahalin," kata Suhanto.
(hoi/hoi) Next Article Peternak Curhat Rugi Rp 2 T Gara-Gara Harga Ayam Anjlok
Selama ini, harga acuan DOC dan pakan tak diatur dalam Permendag 96/2018 tentang tentang Harga Baru Acuan Telur Ayam dan Daging Ayam. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Suhanto mengatakan revisi Permendag segera diterbitkan. Pihaknya masih melakukan pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
"Ini sedang kami bahas bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait dan Insya Allah dalam waktu dekat [akan terbit], baru lapor ke Pak Menteri [Perdagangan] kita siapkan Permendag untuk itu," kata Suhanto di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Selain itu, peternak kecil juga mengeluhkan jatuhnya harga ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp14.000 per kg, lebih rendah dari harga acuan seharga Rp18.000 per kg. Berdasarkan Permendag 96/2018, harga acuan pembelian ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp18.000 sampai Rp20.000 per kg.
Dengan adanya harga acuan DOC dan pakan, maka harga di tingkat konsumen diperkirakan akan ikut berubah. Namun, Suhanto mengatakan hal itu masih perlu dikaji terlebih dahulu.
"Kita akan hitung dulu. Makanya perlu rapat antar stakeholder. Jangan kita menentukan sendiri," katanya.
"Yang pasti kami mengakomodir suara peternak supaya mereka terlindungi, pada saat tertentu tidak membeli DOC yang dimahalin," kata Suhanto.
(hoi/hoi) Next Article Peternak Curhat Rugi Rp 2 T Gara-Gara Harga Ayam Anjlok
Most Popular