
Video
Hati-Hati! OJK Temukan Lagi 125 Fintech Ilegal
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
04 December 2019 15:16
Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas waspada investasi OJK kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending illegal. Ketua satgas waspada investasi Tongam l Tobing mengatakan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms.
Simak informasi selengkapnya di program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 04/12/2019) berikut ini.
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.