
Video
Waspada Investasi Bodong
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
31 October 2019 19:28
Jakarta, CNBC Indonesia- Satuan tugas waspada investasi otoritas jasa keuangan kembali menemukan 297 fintech peer to peer lending atau pinjaman online illegal. Menurut ketua Satgas waspada investasi Tongam l Tobing saat ini fintech lending yang telah mengantongi izin OJK hanya 127 perusahaan dan sisanya adalah illegal.
Simak informasi selengkapnya oleh Ratu Rina di program Evening Up CNBC Indonesia, (Kamis, 31/10/2019) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.