Video Eksklusif

Ditjen Pajak: Aturan Layanan OTT Akan Dorong Penerimaan Pajak

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
01 December 2019 15:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya pemerintah dalam mengejar pajak atas perusahaan yang terkait Layanan Over-The-Top (disingkat OTT) dilaksanakan lewat regulasi yang termuat dalam Omnibus Law Perpajakan yang masih dalam tahap finalisasi. Menurut Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Kemenkeu aturan ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekaligus wujud perlakuan yang sama antara perusahaan digital dari dalam negeri maupun luar negeri dalam berbisnis di Indonesia.



Seperti apa langkah penerapan pajak digital ini? Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 28/11/2019).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...