
Basuki Bantah Gaji Direksi Pertamina Capai Rp 3,2 M Sebulan
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 November 2019 14:03

Jakarta, CNBC Indonesia- Direksi PT Pertamina (Persero) membantah kabar bahwa jajaran direksi di perusahaan migas pelat merah terbesar di Indonesia bisa menerima gaji hingga miliaran rupiah.
"Gaji Rp 3,2 miliar per bulan, itu angka tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jangan dipercaya, dan kita tidak rekomendasi angka itu dari mana," ujar Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra, saat menjawab pertanyaan komisi V DPR RI, Senin (27/11/2019).
Soal gaji dan kompensasi untuk para bos Pertamina ini memang sempat jadi perbincangan hangat, apalagi dengan berita masuknya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina. Banyak yang bertanya-tanya berapa besar gaji atau kompensasi yang bisa diterima oleh Ahok nantinya?
Media kemudian mengutip laporan keuangan tahunan Pertamina untuk kinerja 2018, yang diterbitkan pada Juni lalu. Dari laporan tersebut diketahui kompensasi untuk manajemen berupa gaji dan imbalan yang diterima mencapai US$ 47,23 juta atau setara Rp 671 miliar (kurs Rp 14.200/dolar AS).
Adapun susunan direksi Pertamina saat itu mencapai 11 orang, sementara komisaris mencapai terdiri dari 6 orang. Artinya, jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing personal bisa mengantongi hingga Rp 39 miliar dalam setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.
Namun, perlu dicatat bahwa ini merupakan laporan keuangan sindikasi. Jadi, masih ada kemungkinan gaji tersebut merupakan gabungan dari seluruh gaji direksi dan komisaris yang termasuk anak-anak usaha Pertamina seperti Pertamina EP, Pertamina Hulu Energi, Pertagas, dan lainnya.
Sebagai catatan, besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Sementara, gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.
Jadi, meskipun dibantah, sampai saat ini belum diketahui secara pasti berapa gaji dan kompensasi yang diterima oleh bos-bos Pertamina yang memiliki beban untuk menjaga aset migas negara. Apakah Pertamina mau buka-bukaan?
(gus/gus) Next Article Pertamina Wakili Indonesia di Daftar Fortune Global 500
"Gaji Rp 3,2 miliar per bulan, itu angka tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jangan dipercaya, dan kita tidak rekomendasi angka itu dari mana," ujar Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra, saat menjawab pertanyaan komisi V DPR RI, Senin (27/11/2019).
Soal gaji dan kompensasi untuk para bos Pertamina ini memang sempat jadi perbincangan hangat, apalagi dengan berita masuknya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina. Banyak yang bertanya-tanya berapa besar gaji atau kompensasi yang bisa diterima oleh Ahok nantinya?
Adapun susunan direksi Pertamina saat itu mencapai 11 orang, sementara komisaris mencapai terdiri dari 6 orang. Artinya, jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing personal bisa mengantongi hingga Rp 39 miliar dalam setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.
Namun, perlu dicatat bahwa ini merupakan laporan keuangan sindikasi. Jadi, masih ada kemungkinan gaji tersebut merupakan gabungan dari seluruh gaji direksi dan komisaris yang termasuk anak-anak usaha Pertamina seperti Pertamina EP, Pertamina Hulu Energi, Pertagas, dan lainnya.
Sebagai catatan, besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Sementara, gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.
Jadi, meskipun dibantah, sampai saat ini belum diketahui secara pasti berapa gaji dan kompensasi yang diterima oleh bos-bos Pertamina yang memiliki beban untuk menjaga aset migas negara. Apakah Pertamina mau buka-bukaan?
(gus/gus) Next Article Pertamina Wakili Indonesia di Daftar Fortune Global 500
Most Popular