
Jokowi Tagih Pajak Toko Online RI, Netflix Berani Nggak Pak?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 November 2019 09:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengejar penerimaan pajak dari e-commerce atau toko online. Jokowi menyebut hal ini dilakukan demi mewujudkan rasa keadilan dan kesetaraan (level of playing field) di antara pelaku bisnis toko fisik maupun e-commerce.
Hingg saat ini, pemerintah belum memungut pajak dari para e-commerce, karena belum memiliki aturan hukum perpajakan bagi sektor tersebut. Padahal, beberapa e-commerce telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumen.
Sementara, para toko fisik wajib menyetor pajak kepada negara. Para toko fisik umumnya harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada negara.
"Saya juga minta ditempuh penyetaraan level of playing field untuk pelaku usaha konvensional dan e-commerce untuk optimalkan penerimaan perpajakan," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, akhir pekan lalu.
Lebih lanjut Jokowi menilai kebijakan pajak bagi e-commerce bisa membantu pemerintah mengejar target penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Apalagi, saat ini penerimaan pajak cukup seret seiring melambatnya laju perekonomian nasional.
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2019 telah terealisasi Rp 1.018,47 triliun atau hanya mencapai 64,56% dari target sebesar Rp 1.577,56 triliun di APBN 2019.
Dengan capaian ini, maka kurang dari dua bulan, DJP masih harus mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 559,09 triliun hingga akhir tahun ini.
Adapun realisasi penerimaan pajak hingga Oktober tersebut hanya tumbuh 0,23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya mengakui bahwa Netflix tidak pernah membayarkan pajaknya di Indonesia. Nampaknya Jokowi lebih memilih memungut pajak dari dalam negeri ketimbang kejar para wajib pajak asing.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, bahwa Netflix tidak pernah bayar pajak. Bahkan tidak pernah melaporkan keuangan perusahaannya.
"Enggak [bayar pajak], karena memang selama ini mereka [Netflix] belum jadi BUT [Badan Usaha Tetap] di Indonesia. Jadi tidak menjadi wajib Pajak di Indonesia," tutur Hestu kepada CNBC Indonesia pekan lalu.
Hingg saat ini, pemerintah belum memungut pajak dari para e-commerce, karena belum memiliki aturan hukum perpajakan bagi sektor tersebut. Padahal, beberapa e-commerce telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumen.
Sementara, para toko fisik wajib menyetor pajak kepada negara. Para toko fisik umumnya harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada negara.
Lebih lanjut Jokowi menilai kebijakan pajak bagi e-commerce bisa membantu pemerintah mengejar target penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Apalagi, saat ini penerimaan pajak cukup seret seiring melambatnya laju perekonomian nasional.
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2019 telah terealisasi Rp 1.018,47 triliun atau hanya mencapai 64,56% dari target sebesar Rp 1.577,56 triliun di APBN 2019.
Dengan capaian ini, maka kurang dari dua bulan, DJP masih harus mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 559,09 triliun hingga akhir tahun ini.
Adapun realisasi penerimaan pajak hingga Oktober tersebut hanya tumbuh 0,23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya mengakui bahwa Netflix tidak pernah membayarkan pajaknya di Indonesia. Nampaknya Jokowi lebih memilih memungut pajak dari dalam negeri ketimbang kejar para wajib pajak asing.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, bahwa Netflix tidak pernah bayar pajak. Bahkan tidak pernah melaporkan keuangan perusahaannya.
"Enggak [bayar pajak], karena memang selama ini mereka [Netflix] belum jadi BUT [Badan Usaha Tetap] di Indonesia. Jadi tidak menjadi wajib Pajak di Indonesia," tutur Hestu kepada CNBC Indonesia pekan lalu.
Next Page
Obral Insentif dan Tarif
Pages
Most Popular