Jokowi Tagih Pajak Toko Online RI, Netflix Berani Nggak Pak?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 November 2019 09:14
Jokowi Tagih Pajak Toko Online RI, Netflix Berani Nggak Pak?
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengejar penerimaan pajak dari e-commerce atau toko online. Jokowi menyebut hal ini dilakukan demi mewujudkan rasa keadilan dan kesetaraan (level of playing field) di antara pelaku bisnis toko fisik maupun e-commerce.

Hingg saat ini, pemerintah belum memungut pajak dari para e-commerce, karena belum memiliki aturan hukum perpajakan bagi sektor tersebut. Padahal, beberapa e-commerce telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumen.

Sementara, para toko fisik wajib menyetor pajak kepada negara. Para toko fisik umumnya harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada negara.

"Saya juga minta ditempuh penyetaraan level of playing field untuk pelaku usaha konvensional dan e-commerce untuk optimalkan penerimaan perpajakan," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, akhir pekan lalu.



Lebih lanjut Jokowi menilai kebijakan pajak bagi e-commerce bisa membantu pemerintah mengejar target penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Apalagi, saat ini penerimaan pajak cukup seret seiring melambatnya laju perekonomian nasional.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2019 telah terealisasi Rp 1.018,47 triliun atau hanya mencapai 64,56% dari target sebesar Rp 1.577,56 triliun di APBN 2019.

Dengan capaian ini, maka kurang dari dua bulan, DJP masih harus mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 559,09 triliun hingga akhir tahun ini.

Adapun realisasi penerimaan pajak hingga Oktober tersebut hanya tumbuh 0,23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya mengakui bahwa Netflix tidak pernah membayarkan pajaknya di Indonesia. Nampaknya Jokowi lebih memilih memungut pajak dari dalam negeri ketimbang kejar para wajib pajak asing.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, bahwa Netflix tidak pernah bayar pajak. Bahkan tidak pernah melaporkan keuangan perusahaannya.

"Enggak [bayar pajak], karena memang selama ini mereka [Netflix] belum jadi BUT [Badan Usaha Tetap] di Indonesia. Jadi tidak menjadi wajib Pajak di Indonesia," tutur Hestu kepada CNBC Indonesia pekan lalu.



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengobral habis berbagai insentif perpajakan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia dan menjaga daya saing dari negara lain.

Ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat di Kantor Presiden dengan tema penguatan perekonomian di Kantor Presiden.

Apa saja?

1. Penyesuaian Tarif Pajak

"Kita akan menurunkan seperti yang disampaikan pada kabinet sebelumnya, PPh untuk Badan dari 25% menjadi 22% dan 20%. 22% untuk periode 2021 - 2022, dan untuik periode 2023 akan turun menjadi 20%,"

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menurunkan PPh Badan bagi perusahaan yang melakukan aksi penawaran umum perdana saham (IPO) atau go public sebesar 3% dalam 5 tahun setelah perusahaan yang bersangkutan melantai di bursa.

Adapun penghitungannya adalah PPh Badan perusahaan IPO turun dari 22% menjadi 19%. Sementara itu, untuk IPO yang dilakukan pada 2023, tarif PPh Badan akan turun dari 20% menjadi 17%.

2. Pembebasan Pajak Dividen

Pemerintah memberikan insentif bagi investor pasar modal terutama yang berkaitan dengan dividen yang diperoleh investor dari labat bersih emiten, baik bagi wajib pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan.

"Kita akan membuat penurunan tarif atau pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri. Dalam hal ini dividen yang diterima WP Badan maupun WP [perorangan] akan dibebaskan, dan akan kita atur lebih lanjut dalam aturan pemerintah,"

3. Penyesuaian Tarif Pasal PPh Pasal 25 atas Bunga

"Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang selama ini diterima oleh subjek pajak luar negeri yang dapat diturunkan lebih rendah dari tarif pajak 20% yang selama ini berlaku dengan diatur dalam peraturan pemerintah,"

4. Rezim Pajak Teritorial

"Kita akan mengatur sistem teritori di dalam rangka untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, yaitu untuk wajib pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari usahanya, badan usaha tetapnya di luar negeri dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia,"

Selain itu, bagi warga negar asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri, akan dipungut pajaknya yang berdasarkan penghasilan yang didapatkan WP yang bersangkjutan di Indonesia saja.

"Pemerintah tidak akan meminta penghasilan mereka yang berasal dari luar teritori Indonesia,"

5. Subjek Pajak Pribadi

Dalam omnibus law khusus perpajakan ini, akan diatur juga mengenai subjek pajak OP, terutama yang selama ini cut off harinya adalah 183 hari, apakah yang bertempat tinggal di Indonesia maupun luar Indonesia.

Subjek pajak bagi WNI yang tinggal di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari akan dikecualikan apabila mereka memenuhi syarat tertentu. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, WNi yang tinggal lebih dari 183 hari dianggap sebagai subjek pajak.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular