
Strategi BPH Migas Jamin BBM Subsidi Tepat Sasaran
Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
24 November 2019 11:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Berdasarkan Nota Keuangan APBN Tahun 2019, volume BBM Subsidi (JBT) ditetapkan sebesar 15,11 juta KL, yang terdiri dari minyak solar 14,5 Juta KL dan kerosene (minyak tanah) sebesar 0,61 juta KL.
Jumlah kuota ini lebih kecil dari kuota minyak solar tahun 2018 yang ditetapkan sebesar 15,62 Juta KL. Sedangkan kuota untuk JBKP/Premium tahun 2019 juga mengalami penurunan dari tahun 2018, yaitu dari 11,8 juta KL menjadi 11,00 juta KL.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPH Migas pada Januari-Oktober 2019, dan data dari MySAP PT. Pertamina (Persero) tanggal 1-14 November 2019, realisasi volume JBT Jenis Minyak Solar sampai dengan 14 November sebesar 14,01 juta KL (97%), dan diproyeksikan sampai dengan akhir tahun 2019 sebesar 15,46-16,13 juta KL.
Sedangkan untuk JBKP Jenis Premium berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPH Migas Januari-Oktober 2019, dan data dari MySAP PT. Pertamina (Persero) tanggal 1-13 November 2019, realisasi sampai dengan 13 November sebesar 10,11 juta KL (92%) dan diproyeksikan sampai dengan akhir 2019 sebesar 11,11-11,65 juta KL.
Untuk menjamin penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT), jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), jenis Premium tepat sasaran hingga akhir tahun 2019, BPH Migas meminta peran aktif dan dukungan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) seluruh Indonesia untuk membantu pelaksanaan pengawasan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP.
"Kami meminta teman-teman dari Polda ikut melakukan pengawasan BBM jenis solar subsidi dan premium penugasan, juga melakukan penindakan hukum apabila terjadi penyalahgunaan penyediaan dan pendistribusian BBM tersebut," jelas Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia.
Pelibatan Kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018, dan tertuang dalam Pedoman Kerja antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia No. 01/PK/SES/BPH Migas/2019 dan No. B/88/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
Hingga Agustus 2019, koordinasi BPH Migas dan Kepolisian seluruh Indonesia telah menangani tindak pidana di bidang Migas dengan jumlah kasus sebesar 183 kasus. Adapun volume barang bukti BBM yang dapat diselamatkan sebanyak 1.744.605 liter, dan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 23,55 miliar.
(sef/sef) Next Article Kuota Menipis, BPH Migas Larang Kendaraan Ini Pakai Solar!
Jumlah kuota ini lebih kecil dari kuota minyak solar tahun 2018 yang ditetapkan sebesar 15,62 Juta KL. Sedangkan kuota untuk JBKP/Premium tahun 2019 juga mengalami penurunan dari tahun 2018, yaitu dari 11,8 juta KL menjadi 11,00 juta KL.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPH Migas pada Januari-Oktober 2019, dan data dari MySAP PT. Pertamina (Persero) tanggal 1-14 November 2019, realisasi volume JBT Jenis Minyak Solar sampai dengan 14 November sebesar 14,01 juta KL (97%), dan diproyeksikan sampai dengan akhir tahun 2019 sebesar 15,46-16,13 juta KL.
Untuk menjamin penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT), jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), jenis Premium tepat sasaran hingga akhir tahun 2019, BPH Migas meminta peran aktif dan dukungan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) seluruh Indonesia untuk membantu pelaksanaan pengawasan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP.
"Kami meminta teman-teman dari Polda ikut melakukan pengawasan BBM jenis solar subsidi dan premium penugasan, juga melakukan penindakan hukum apabila terjadi penyalahgunaan penyediaan dan pendistribusian BBM tersebut," jelas Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia.
Pelibatan Kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018, dan tertuang dalam Pedoman Kerja antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia No. 01/PK/SES/BPH Migas/2019 dan No. B/88/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
Hingga Agustus 2019, koordinasi BPH Migas dan Kepolisian seluruh Indonesia telah menangani tindak pidana di bidang Migas dengan jumlah kasus sebesar 183 kasus. Adapun volume barang bukti BBM yang dapat diselamatkan sebanyak 1.744.605 liter, dan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 23,55 miliar.
(sef/sef) Next Article Kuota Menipis, BPH Migas Larang Kendaraan Ini Pakai Solar!
Most Popular