Tarif Tol Mojokerto-Kertosono Naik, Jagorawi Menyusul!

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
22 November 2019 16:50
Menteri PUPR sudah meneken kenaikan tarif Tol Mojokerto-Kertosono.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah merestui kenaikan tarif ruas Tol Mojokerto-Kertosono. Sebelumnya tarif tol Jakarta-Tangerang dan Tol Makassar sudah lebih dahulu mengalami penyesuaian.
"Baru Mojokerto- Kertosono [yang sudah ditandatangani tarif baru]," kaya Basuki ketika ditemui di kantornya, Kamis (21/11/2019).
Namun, Basuki belum menyampaikan detil kenaikan tarif tersebut mulai berlaku mulai kapan. Besaran kenaikan tarif untuk masing-masing golongan juga belum dijelaskan. Basuki mengaku baru saja menandatangani surat keputusan terkait penyesuaian tersebut pada Rabu (20/11).

Selanjutnya, yang akan diteken kenaikan tarifnya adalah Tol Jakarta-Bogir-Ciawi (Jagorawi). Basuki memberi syarat khusus kepada Jasa Marga selaku operator Tol Jagorawi jika ingin kenaikan tarif direstui.
"Kalau yang Jagorawi itu saya tunggu dia selesai dulu perbaikannya. Kan lagi perbaikan, pelebaran, itu dibongkar kan," tegas Basuki.
Dia bilang, sebenarnya saat ini secara periodik sudah waktunya tarif Tol Jagorawi disesuaikan tarifnya. Namun, Basuki menegaskan pertimbangan periodisasi yang juga dihitung berdasarkan nilai inflasi, bukan satu-satunya yang diperhatikan dalam mengambil keputusan.
Operator juga harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). "Perbaiki dulu baru saya tandatangani, walaupun sekarang waktunya sudah. [Suratnya sudah] ada di meja saya, saya bilang no, perbaiki dulu," urainya.
Sebelumnya, sejumlah tarif sudah diputuskan naik pada kuartal ketiga tahun 2019. Jalan Tol Seksi IV, Makassar akan mengalami penyesuaian tarif tol pada Jumat 22 November 2019 pukul 00.00 WITA. Ada sebagian golongan kendaraan yang mengalami kenaikan tarif, ada juga golongan yang justru turun.

Tarif baru ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1076/KPTP/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV.
Selain itu, kenaikan atau penyesuaian tarif tol juga berlaku pada ruas Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak, segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada 2 November 2019.



(hoi/hoi)

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular