
Tetapkan UMK Tertinggi via Surat Edaran, Ridwan Kamil Dikecam
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
22 November 2019 14:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengecam keras terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020. Alasannya karena penetapan UMK 2020 Jabar tersebut berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan oleh gubernur.
Gubernur Ridwan Kamil memang sudah setuju dengan daftar UMK 2020 yang diajukan oleh dewan pengupahan Jawa Barat. Salah satu UMK yang disetujui adalah UMK Kabupaten Karawang yang mencapai Rp 4,59 juta, yang merupakan tertinggi di Indonesia.
"Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (22/11).
Iqbal menjelaskan, surat edaran tidak mengikat perusahaan, tetapi hanya bersifat sukarela. Ini tentu bisa jadi celah, bagi pengusaha untuk tak menerapkan UMK 2020 Jawa Barat.
"Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak membayar UMK; karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi," kata Iqbal.
"Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK," tegasnya.
Sebagai bentuk protes terhadap Gubernur Jawa Barat, KSPI menegaskan bahwa buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi besar-besaran.
"Upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan," tegasnya.
Selain itu, KSPI juga akan melakukan gugatan baik secara pidana maupun perdata.
Said Iqbal juga mengaku heran dengan sikap Gubernur Jawa Barat. Sebab mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara, semuanya menetapkan besaran UMK 2020 dengan Surat Keputusan Gubernur. Hanya Gubernur Jawa Barat yang menggunakan Surat Edaran.
"Ada apa di balik semua ini?" tanya Iqbal.
KSPI mendesak agar Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan yang saat ini dilakukan para gubernur di provinsi lain.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020. UMK Kabupaten Karawang masih yang terbesar, yakni Rp 4.594.325 dan yang terkecil Kota Banjar Rp 1.831.885.
Besaran UMK 2020 secara keseluruhan naik 8,51 persen disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Iya, semua tetap mengacu (kenaikan) 8,51 persen sesuai usulan bupati/wali kota. Gubernur (Jabar) sudah menyetujui," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ade Afriandi via telepon seluler, Kamis (21/11/2019).
(hoi/hoi) Next Article Mau Didemo Buruh Soal UMK, Ini Kata Ridwan Kamil
Gubernur Ridwan Kamil memang sudah setuju dengan daftar UMK 2020 yang diajukan oleh dewan pengupahan Jawa Barat. Salah satu UMK yang disetujui adalah UMK Kabupaten Karawang yang mencapai Rp 4,59 juta, yang merupakan tertinggi di Indonesia.
"Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (22/11).
Iqbal menjelaskan, surat edaran tidak mengikat perusahaan, tetapi hanya bersifat sukarela. Ini tentu bisa jadi celah, bagi pengusaha untuk tak menerapkan UMK 2020 Jawa Barat.
"Dampaknya akan ada perusahaan yang tidak membayar UMK; karena yang namanya surat edaran tersebut boleh tidak dipatuhi," kata Iqbal.
"Kami juga menilai, ini adalah kebijakan yang secara sistematis akan menghilangkan UMK," tegasnya.
Sebagai bentuk protes terhadap Gubernur Jawa Barat, KSPI menegaskan bahwa buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi besar-besaran.
"Upah adalah urat nadi kehidupan bagi kaum buruh. Jika ini diusik, kaum buruh pasti akan keluar dari pabrik-pabrik untuk melakukan protes dengan cara turun ke jalan," tegasnya.
Selain itu, KSPI juga akan melakukan gugatan baik secara pidana maupun perdata.
Said Iqbal juga mengaku heran dengan sikap Gubernur Jawa Barat. Sebab mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara, semuanya menetapkan besaran UMK 2020 dengan Surat Keputusan Gubernur. Hanya Gubernur Jawa Barat yang menggunakan Surat Edaran.
"Ada apa di balik semua ini?" tanya Iqbal.
KSPI mendesak agar Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dan yang saat ini dilakukan para gubernur di provinsi lain.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020. UMK Kabupaten Karawang masih yang terbesar, yakni Rp 4.594.325 dan yang terkecil Kota Banjar Rp 1.831.885.
Besaran UMK 2020 secara keseluruhan naik 8,51 persen disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Iya, semua tetap mengacu (kenaikan) 8,51 persen sesuai usulan bupati/wali kota. Gubernur (Jabar) sudah menyetujui," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ade Afriandi via telepon seluler, Kamis (21/11/2019).
(hoi/hoi) Next Article Mau Didemo Buruh Soal UMK, Ini Kata Ridwan Kamil
Most Popular