Kalau Jokowi Jabat Presiden RI 3 Periode, Ibu Puan Setuju?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
22 November 2019 14:02
Kalau Jokowi Jabat Presiden RI 3 Periode, Ibu Puan Setuju?
Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani
Jakarta, CNBC IndonesiaKetua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Puan Maharani angkat bicara perihal usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun. Menurut Puan, usulan itu masih sebatas wacana.

"Wacana yang menurut saya masih harus kita kaji secara lebih dalam," ujarnya selepas menghadiri "Kadin Talks" di Menara Kadin Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

"Karena bukan suatu hal yang serta merta bisa kita sepakati atau tidak kita sepakati kita juga harus lihat positifnya ke depan di alam demokrasi seperti apa," lanjut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengatakan MPR RI tidak pernah membahas masa jabatan presiden.

"Oleh karena itu, wacana itu belum dapat dianggap sebagai wacana, apalagi agenda MPR," kata Basarah ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019), seperti dilansir detik.com.

Menurut dia, mengubah satu pasal terkait Garis-garis Besar Haluan Negara sudah menuai banyak pro dan kontra. Basarah mengatakan, saat ini MPR RI masih berpegang pada rekomendasi untuk menghadirkan kembali GBHN.

"Oleh karena itu, dalam rapat pimpinan menyepakati wacana amandemen ini akan diserahkan lebih dulu kepada alat kelengkapan MPR RI yang fungsinya melakukan pengkajian, menyerap aspirasi, mengolah, discuss," ujarnya.

Kemarin, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengungkapkan ada usulan perubahan ihwal masa jabatan presiden yang tertuang dalam UUD 1945.

Terdapat dua usulan perubahan yang mengemuka. Pertama, masa jabatan presiden cukup satu kali, namun dengan durasi kepemimpinan selama delapan tahun. Kedua, masa jabatan presiden tiga kali, dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun.

Sementara saat ini, masa jabatan presiden saat adalah dua kali. Hal itu tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019), seperti dilansir detik.com.

Menurut dia, usulan-usulan itu baru sebatas wacana. Misalnya masa jabatan presiden cukup satu kali, namun dengan durasi kepemimpinan selama delapan tahun.



"Ada kan yang mengatakan demikian dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," ujar Arsul.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, MPR RI masih melihat wacana yang berkembang di masyarakat. Semua akan diputuskan pada waktunya.

"Sama dengan misalnya rekomendasinya menekankan ini amandemen terbatas. Tapi kan kemudian muncul tidak terbatas hanya terkait dengan soal haluan negara saja, ya nggak apa-apa lah. Ada juga yang usul bahwa kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya nggak apa-apa lah. Kita kaji semuanya," kata politikus PPP tersebut.

Saat ini, jabatan presiden diemban oleh Joko Widodo. Ini merupakan periode kedua kepemimpinan Jokowi. Sebelumnya, eks Wali Kota Solo itu didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam mengarungi masa jabatan 2014-2019.

Terkait amandemen UUD 1945, Jokowi pernah mendiskusikan hal itu dengan Ketua MPR RI periode 2014-2019 Zulkifli Hasan. Hal itu disampaikan Jokowi seusai menemui Zulkifli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

"Saya tadi bertanya mengenai amandemen ke beliau, kan beliau mantan Ketua MPR RI, sehingga kajian yang lalu seperti apa, yang datangnya nanti kira-kira seperti apa," kata Jokowi kepada wartawan.

[Gambas:Video CNBC]

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular