Soal Jokowi 3 Periode: PKS Sebut Berbahaya, PAN Bilang Wacana

Redaksi, CNBC Indonesia
22 November 2019 13:16
Soal Jokowi 3 Periode: PKS Sebut Berbahaya, PAN Bilang Wacana
Foto: Presiden Joko Widodo (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Partai politik yang berada di luar koalisi pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin merespons usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera menilai usulan itu sebagai sesuatu yang berbahaya. Sebab, pembatasan masa jabatan presiden itu didapat via reformasi yang penuh dengan perjuangan.

"Waktu maksimal sepuluh tahun cukup bagi satu orang membuktikan kontribusinya bagi Indonesia. Saya khawatir usulan ini, seperti juga usulan evaluasi pilkada langsung, merupakan test the water melihat respons masyarakat," ujar Mardani di Jakarta, Kamis (21/11/2019), seperti dilansir detik.com.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Saleh Daulay menilai penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode merupakan wacana terbuka. Publik hingga akademisi, menurut dia, masih bisa mendiskusikan sekaligus mengkaji lebih dalam wacana tersebut.



"Sebagai wacana silakan saja didiskusikan. Itu kan bisa menjadi bagian dari kajian akademik. Soal diterapkan atau tidak, nanti dulu. Yang penting, wacananya sudah dibuka sedemikian rupa," kata Saleh kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/11/2019), seperti dikutip detik.com.

"Walau demikian saya pesimis bahwa wacana masa jabatan presiden ini akan dibahas dalam amandemen terbatas UUD 1945. Sebab, jika masa jabatan ini diungkit, bisa jadi hal-hal besar lainnya akan diungkit juga. Akibatnya, amandemennya bisa jadi tidak terbatas," lanjutnya.

[Gambas:Video CNBC]



Sebelumnya Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengungkapkan ada usulan perubahan ihwal masa jabatan presiden yang tertuang dalam UUD 1945.

Terdapat dua usulan perubahan yang mengemuka. Pertama, masa jabatan presiden cukup satu kali, namun dengan durasi kepemimpinan selama delapan tahun. Kedua, masa jabatan presiden tiga kali, dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun.

Sementara saat ini, masa jabatan presiden saat adalah dua kali. Hal itu tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019), seperti dilansir detik.com.

Menurut dia, usulan-usulan itu baru sebatas wacana. Misalnya masa jabatan presiden cukup satu kali, namun dengan durasi kepemimpinan selama delapan tahun.

"Ada kan yang mengatakan demikian dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," ujar Arsul.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, MPR RI masih melihat wacana yang berkembang di masyarakat. Semua akan diputuskan pada waktunya.

"Sama dengan misalnya rekomendasinya menekankan ini amandemen terbatas. Tapi kan kemudian muncul tidak terbatas hanya terkait dengan soal haluan negara saja, ya nggak apa-apa lah. Ada juga yang usul bahwa kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya nggak apa-apa lah. Kita kaji semuanya," kata politikus PPP tersebut.



Saat ini, jabatan presiden diemban oleh Joko Widodo. Ini merupakan periode kedua kepemimpinan Jokowi. Sebelumnya, eks Wali Kota Solo itu didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam mengarungi masa jabatan 2014-2019.

Terkait amandemen UUD 1945, Jokowi pernah mendiskusikan hal itu dengan Ketua MPR RI periode 2014-2019 Zulkifli Hasan. Hal itu disampaikan Jokowi seusai menemui Zulkifli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

"Saya tadi bertanya mengenai amandemen ke beliau, kan beliau mantan Ketua MPR RI, sehingga kajian yang lalu seperti apa, yang datangnya nanti kira-kira seperti apa," kata Jokowi kepada wartawan.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengkritisi usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga kali dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun. Kritikan itu disampaikan Ujang kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (21/11/2019) malam.

"Sudah mulai ngawur dan aneh. Ingin melanggengkan kekuasaan Jokowi dan para pendukungnya. Di Amerika Serikat saja sebagai mbah-nya demokrasi masa jabatan hanya dua periode," katanya.

"Mereka ingin mengulang Orde Baru. Nanti setelah sudah dapat tiga periode, lalu ingin empat periode dan seterusnya," lanjut pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia tersebut.

Ia mengingatkan agar MPR RI tidak menggolkan wacana itu. Sebab, rakyat berpotensi marah. Jika itu terjadi, maka yang repot adalah pemerintah.

"Pemerintah dan DPR, juga MPR, bekerja saja yang baik untuk rakyat. Sejahterakan rakyat. Jangan khianati dan bohongi rakyat. Jangan baru dilantik jadi pimpinan MPR saja, sudah berpikir untuk melanggengkan kekuasaan," ujar Ujang.

"Dua periode jabatan presiden itu sudah ideal dan terbaik. Jika sampai tiga periode masyarakat akan muak," lanjutnya.

[Gambas:Video CNBC]

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular