Seribuan PNS Tak Wajib Ngantor Mulai 1 Januari 2020

Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
20 November 2019 15:39
Sekitar 1.000 pegawai negeri sipil (PNS)/aparatur sipil negara (ASN) tak wajib ngantor mulai 1 Januari 2020.
Foto: Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat drastis sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sekitar 1.000 pegawai negeri sipil (PNS)/aparatur sipil negara (ASN) tak wajib ngantor mulai 1 Januari 2020.

Demikian disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)‎/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa.

"Mudah-mudahan 1 Januari bisa kita lakukan," ungkapnya ketika ditemui di Komisi V DPR RI, Rabu (20/11/2019).

Untuk tahap awal, mulai 1 Januari 2020 tersebut dilakukan uji coba pada 1.000 PNS. Selama masa uji coba tersebut, hanya PNS di lingkungan Bappenas yang bisa kerja tanpa ngantor.

"Itu di Bappenas, Bappenas ingin menjadi contoh dulu," tandasnya.

Dijelaskan bahwa PNS yang boleh kerja tanpa ngantor tak dibatasi usia tertentu. Artinya, siapa pun bisa terpilih untuk masuk dalam kebijakan ini.

Yang jelas, kebijakan ini hanya berlaku untuk PNS dengan jabatan fungsional, bukan struktural.

"Ada konsep ASN itu, kan seperti kalau kalian kerja ini. Kerja itu lebih enak yang fleksibel kan. Nah generasi-generasi alpha beta yang ke depan juga akan dengan cara-cara seperti itu. Nah kenapa enggak kita akomodir," imbuhnya.



[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Demi Ikut CPNS, Ratusan Orang Rela Antre Buat SKCK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular