
Iuran Naik, BPJS Yakin 2021 Keuangan Surplus!
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
20 November 2019 10:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan ditandatanganinya aturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka dipastikan iuran JKN BPJS Kesehatan naik 100%.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan dan Risiko BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan, dengan kenaikan iuran ini maka keuangan BPJS Kesehatan akan mulai membaik. Memang perbaikan tidak langsung, namun pada 2021 dipastikan tidak ada lagi defisit keuangan.
"Estimasi tahun ini defisit belum bisa diselesaikan dengan kenaikan iuran karena ada carry over 2020. Tahun 2020 masih defisit dan jumlah jauh berkurang dan 2021 mulai positif keuangan BPJS," ujarnya di Gedung BPJS Kesehatan, Selasa (19/11/2019).
Menurutnya, dengan kenaikan iuran ini pihaknya juga akan mulai membayar utang ke Rumah Sakit (RS). Intinya, pada tahun ini dan tahun depan, BPJS Kesehatan akan menyelesaikan utangnya dan memperbaiki sistem pelayanan.
Pembayaran utang ke RS berasal dari uang selisih kenaikan iuran BPJS untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Pusat yang ditanggung oleh negara.
"Dengan keluarnya Perpres pemerintah sudah turunkan dana kenaikan iuran PBI dan kita juga bayar ke RS dan karena itu mengurangi jumlah klaim yang belum di bayar BPJS ke RS," jelasnya.
Pada tahap satu, pemerintah akan menyalurkan selisih bayar peserta PBI Pemerintah pusat sebesar Rp 9 triliun. Uang tersebut akan langsung digunakan oleh BPJS untuk membayar utang ke RS.
(dru) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?
Dengan ditandatanganinya aturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka dipastikan iuran JKN BPJS Kesehatan naik 100%.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan dan Risiko BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan, dengan kenaikan iuran ini maka keuangan BPJS Kesehatan akan mulai membaik. Memang perbaikan tidak langsung, namun pada 2021 dipastikan tidak ada lagi defisit keuangan.
Menurutnya, dengan kenaikan iuran ini pihaknya juga akan mulai membayar utang ke Rumah Sakit (RS). Intinya, pada tahun ini dan tahun depan, BPJS Kesehatan akan menyelesaikan utangnya dan memperbaiki sistem pelayanan.
Pembayaran utang ke RS berasal dari uang selisih kenaikan iuran BPJS untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Pusat yang ditanggung oleh negara.
"Dengan keluarnya Perpres pemerintah sudah turunkan dana kenaikan iuran PBI dan kita juga bayar ke RS dan karena itu mengurangi jumlah klaim yang belum di bayar BPJS ke RS," jelasnya.
Pada tahap satu, pemerintah akan menyalurkan selisih bayar peserta PBI Pemerintah pusat sebesar Rp 9 triliun. Uang tersebut akan langsung digunakan oleh BPJS untuk membayar utang ke RS.
(dru) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?
Most Popular