2 Perusahaan Masih Kena Larangan Ekspor Nikel
Anisatul Umah,
CNBC Indonesia
19 November 2019 19:11
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatatakan evaluasi 2 perusahaan nikel yang ekspornya dilarang sementara masih terus dilakukan.
Sejak akhir Oktober lalu, pemerintah melakukan evaluasi soal ekspor nikel yang diduga terjadi pelanggaran. Hasilnya 11 perusahaan dievaluasi, 9 di antaranya dinyatakan bisa kembali melakukan ekspor.
"Belum selesai (evaluasinya)," ungkapnya singkat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa, (19/11/2019).
Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah tegas menghentikan sementara ekspor bijih nikel. Langkah ini diambil karena banyak pelanggaran terkait ekspor bijih nikel menjelang pelarangan 1 Januari 2020 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan para penambang menguras habis sumber nikelnya dan melakukan ekspor besar-besaran. Menurut Luhut saat ini ekrpor bijih nikel per bulan mencapai 100-130 kapal dari biasanya hanya 30 kapal per bulan.
Kondisi ini dikhawatirkan bakal merusak lingkungan. "Penyetopannya tetap 1 Januari 2020, tidak berubah. Tapi ini karena tiba-tiba ada lonjakan luar biasa sampai 3 kali target," ungkap luhut di Kantornya, Selasa, (29/7/2019).
Penghentian sementara ini sekaligus memberi waktu pemerintah unntuk mengevaluasi kebijakan. Selama ini aturannya ekspor diperbolehkan untuk produsen tambang yang memiliki smelter dan memproduksi nikel dengan kadar 1,7%. Namun, pada kenyataannya mereka yang tidak punya smelter bisa sembarangan ekspor bijih nikel. (gus/gus) Add
as a preferred
source on Google
Next Article
Pilih Ekspor, Penambang Nikel 'Gerah' dengan Smelter China?
Sejak akhir Oktober lalu, pemerintah melakukan evaluasi soal ekspor nikel yang diduga terjadi pelanggaran. Hasilnya 11 perusahaan dievaluasi, 9 di antaranya dinyatakan bisa kembali melakukan ekspor.
"Belum selesai (evaluasinya)," ungkapnya singkat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa, (19/11/2019).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan para penambang menguras habis sumber nikelnya dan melakukan ekspor besar-besaran. Menurut Luhut saat ini ekrpor bijih nikel per bulan mencapai 100-130 kapal dari biasanya hanya 30 kapal per bulan.
Kondisi ini dikhawatirkan bakal merusak lingkungan. "Penyetopannya tetap 1 Januari 2020, tidak berubah. Tapi ini karena tiba-tiba ada lonjakan luar biasa sampai 3 kali target," ungkap luhut di Kantornya, Selasa, (29/7/2019).
Penghentian sementara ini sekaligus memberi waktu pemerintah unntuk mengevaluasi kebijakan. Selama ini aturannya ekspor diperbolehkan untuk produsen tambang yang memiliki smelter dan memproduksi nikel dengan kadar 1,7%. Namun, pada kenyataannya mereka yang tidak punya smelter bisa sembarangan ekspor bijih nikel. (gus/gus) Add
source on Google