Dear Pelamar CPNS, Perhatikan Hal Khusus Ini Soal Pendaftaran

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 November 2019 09:25
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa sudah ada sekitar 2,4 uta pelamar untuk yang mengikuti seleksi CPNS
Foto: Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat drastis sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa sudah ada sekitar 2,4 uta pelamar untuk yang mengikuti seleksi CPNS melalui portal sistem seleksi CPNS nasional (SSCN).

Meski demikian, otoritas kepegawaian melaporkan bahwa baru 10,6% dari jumlah yang mendaftar telah menuntaskan langkah pendaftaran hingga tahap submit, seperti dikutip keterangan resmi BKN, Senin (18/11/2019).

"Kondisi itu diperkirakan terjadi karena banyak pelamar yang masih wait and see mencari informasi mengenai perkembangan pendaftaran," ujar Plt. Kepala Biro Humas BKN Paryono

Hingga saat ini, portal SSCN telah terunggah informasi lowongan CPNS dari 507 instansi pemerintah dari total 524 instansi yang membuka rekrutmen.

BKN mengimbau para pelamar yang telah menentukan pilihan instansi dan formasi yang akan dilamar, khususnya yang telah membuat akun dalam portal SSCN, untuk segera menuntaskan tahapan pendaftaran.

"Hal ini perlu dilakukan agar pelamar tidak terjebak dalam situasi hectic yang menyebabkan pelamar sulit mengakses portal SSCN karena saling menunda-nunda penyelesaian tahapan pelamaran" ujar Paryono.

Selain itu, BKN juga mengimbau pelamar untuk hanya menginput data dan berkas yang sebenarnya dan disyaratkan instansi dalam field lamaran.

Dikhawatirkan jika pelamar "main-main" dalam pengunggahan dokumen, pelamar kemudian lupa untuk mengganti dengan data yang sesungguhnya, sehingga data palsu atau tidak benar yang justru tersimpan dalam database SSCN ataupun yang tercetak.

"Data Center SSCN merilis informasi mulai maraknya pemakaian NIP dan KK untuk pendaftar abal-abal alias tidak niat mendaftar terbukti dengan banyaknya unggahan foto dan dokumen yang tidak dipersyaratkan instansi," ujarnya.

Pengunggahan foto atau dokumen yang tidak disyaratkan tersebut dapat menjadi pintu masuk instansi menyatakan bahwa pelamar yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS).

BKN juga mengingatkan pelamar, sambung Paryono, agar berhati-hati menyebarluaskan NIK dan KK di internet.

"Tim Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN mendapati banyak sekali informasi NIK dan KK pelamar CPNS disebarluaskan di laman media sosial," pungkas Paryono.


(dru) Next Article Siap-siap! Seleksi CPNS akan Dibuka Oktober 2019

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular