Most Read

Upah Minimum Jakarta Rp 4,27 Juta Vs Bekasi Rp 4,58 Juta

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
16 November 2019 06:43
Upah Minimum Jakarta Rp 4,27 Juta Vs Bekasi Rp 4,58 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi DKI Jakarta sebesar 8,51% menjadi Rp 4.276.349. di 2020. Namun, patut dicatat, upah minimum di DKI Jakarta bukanlah yang tertinggi.

Lalu, daerah mana yang memiliki upah minimum tertinggi? Mengaca kepada tahun lalu, upah minimum di Kabupaten Karawang menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp 4.234.010,27.

Untuk tahun ini, pemerintah setempat belum mengumumkan besaran upah minimum. Namun, nilainya dipastikan akan jauh lebih besar dibanding UMP DKI Jakarta saat ini Rp 4.276.349.

Namun, bagi pengusaha, upah minimum yang tinggi menjadi beban bagi pengusaha, sebagaimana disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.

Rosan mengatakan, kenaikan UMP ini dikhawatirkan bisa membuat investor kabur ke luar negeri jika upah buruh makin naik tinggi, khususnya di Karawang.

Rosan menilai, dengan penetapan UMP 2020, beban industri sektor padat karya akan menjadi makin berat. Hal ini sudah dibicarakan dengan para pengusaha di berbagai daerah.

Beberapa provinsi menaikkan UMP 2020 sesuai arahan pemerintah pusat sebesar 8,51%, tapi masih jauh di bawah permintaan buruh yang menghendaki kenaikan 10% hingga 15%.

"Saya bicara dengan teman-teman pengusaha, buat mereka sebetulnya ini juga bisa menjadi hal yang positif, tapi juga menjadi hal yang kurang positif. Bisa dilihat dari dua sisi," ujarnya beberapa waktu lalu.

Rosan mengatakan dengan mekanisme yang ada saat ini, yaitu menaikkan UMK dari tahun ke tahun secara signifikan, maka untuk daerah yang punya upah sudah tinggi seperti Karawang lama kelamaan akan membuat industri di sana angkat kaki.

"Industri akan berpindah. Kemana? Salah satunya ke Jateng mungkin. Kalau ini terus pindah, secara bertahap, mending kalau pindahnya di antara Indonesia. Tapi kalau pindahnya ke negara lain itu kan jadi non produktif kenaikan UMP ini," katanya.

Jateng belakangan jadi primadona baru bagi investasi padat karya karena UMP-nya masih sangat rendah. UMP Jateng 2020 hanya Rp 1.742.015,22. Jumlah tersebut bertambah sebesar Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.

"Memang mesti dicari keselarasan. Dicari dulu mungkin untuk tiap daerah, kenaikan tidak sama dulu. Ini masukan dari kami memang," jelasnya.

"Kenaikan itu jangan sama dulu ke semua. Dilihat per daerahnya. Dilihat dulu industri yang sedang berkembang di daerahnya itu apa, kemudian penyerapan tenaga kerja bagaimana, apakah UMKM di situ banyak. Jadi ini kita beri masukan ke pemerintah untuk supaya jangan disamaratakan dulu," kata Rosan.

Pengangguran Jakarta

Terkait Jakarta, baru-baru ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2019. BPS mencatat realisasi TPT per Agustus 2019 sebesar 5,28%, turun dibandingkan Agustus 2018 sebesar 5,34%.

Dari semua provinsi yang disurvei, Banten merupakan daerah yang memiliki jumlah pengangguran terbanyak, sedangkan pengangguran paling sedikit berada di Provinsi Bali.

"Sampai Agustus, pengangguran tertinggi ada di Provinsi Banten," kata Kepala BPS Suhariyanto di Gedung BPS, Selasa (5/11/2019).

Adapun, TPT di daerah Banten lebih tinggi dibandingkan tingkat pengangguran nasional, di mana TPT Banten sebesar 8,11% dan TPT nasional 5,28%.

Selain Banten, ternyata Jawa Barat yang dipimpin Gubernur Ridwan Kamil juga mempunyai banyak pengangguran lantaran menduduki posisi kedua dalam daftar. Kemudian, dari 10 provinsi dengan jumlah pengangguran ada juga DKI Jakarta yang dipimpin Anies Baswedan yang berada di posisi ke-7.

Berikut 10 Provinsi dengan jumlah pengangguran terbanyak hingga Agustus 2019:

1. Banten 8,11%
2. Jawa Barat 7,99%
3. Maluku 7,08%
4. Kepulauan Riau 6,91%
5. Sulawesi Utara 6,52%
6. Papua Barat 6,24%
7. DKI Jakarta 6,22%
8. Aceh 6,20%
9. Kalimantan Timur 6,09%
10. Riau 5,97%

[Gambas:Video CNBC]

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2020 sebesar Rp 4.589.708, naik 8,51% sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. UMK ini berpotensi masih tertinggi kedua di Indonesia setelah Kabupaten Karawang, bila UMK Karawang juga naik 8,51%.

"Hasil voting anggota Depeko menetapkan UMK Kota Bekasi Th. 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51% di angka Rp 4.589.708 (sesuai PP 78 Tahun 2015) dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada CNBC Indonesia, Jumat (15/11).

Pria yang biasa disapa 'Bang Pepen" ini mengatakan penetapan UMK melalui voting antara wakil pemerintah dan buruh. Sedangkan pihak Apindo tidak ikut melaksanakan Voting terkait penetapan UMK Kota Bekasi 2020 karena Pihak Apindo tetap menolak adanya UMK di Kota Bekasi.

Plt Kadisnaker Kota Bekasi, Sudirman menambahkan penetapan UMK Kota Bekasi 2020 berdasarkan hasil voting 19 orang, dari buruh 7 orang, pemerintah 12 orang, minus perwakilan pengusaha.

"UMK Kota Bekasi nomor dua tertinggi setelah Karawang," katanya.

Mengenai UMSK atau UMK sektoral, masih dibahas soal sektor-sektor industri unggulan oleh Pemkot. Namun, yang bisa menetapkan angka UMSK adalah perwakilan buruh dan asosiasi pengusaha.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular