Video Breaking News

Kemenhub Rilis Aturan Baru Skuter Listrik

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
14 November 2019 17:13
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perhubungan dan Grab Indonesia merilis pernyataan terkait kejadian e-scooter. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan e-scooter tidak termasuk dalam klasifikasi kendaraan bermotor dan penggunaan Grabwheel akan diatur oleh Perda DKI Jakarta.

 
Sementara Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menyampaikan Grab akan mengevaluasi kembali pengorasionalan Grabwheels dan turut prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan pengguna Grabwheels. Selengkapnya simak Breaking News, CNBC Indonesia (Kamis, 14/11/2019).


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...