
Benarkah Rakyat Tercekik Gara-gara Tanggung Iuran BPJS?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 November 2019 10:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun depan masyarakat Indonesia, harus dihadapkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan yang naik hingga 100%. Benarkah masyarakat akan tercekik karena itu?
Fraksi PKS dan PKB di DPR sudah menolak rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS hingga 100% itu. Netty Prasetiyani, yang merupakan perwakilan PKS di Komisi IX DPR menyatakan hal tersebut pada Selasa (12/11/2019) dalam konferensi persnya.
"Semua warga negara berhak hidup mendapat akses pelayanan kesehatan sosial. Melihat fakta empirik realita di lapangan, masyarakat butuh advokasi wakilnya di DPR tentang kenaikan premi yang cekik masyarakat," kata Netty.
Menurutnya, defisit BPJS Kesehatan pun tidak akan selesai dengan hanya menaikkan premi.
"Fraksi PKS tegas dan konsisten dalam penolakan. Utamanya untuk kelas III mandiri. Masyarakat kita menjerit tidak bisa membayar. Walaupun mereka diperas," terangnya.
Sementara, Ansory Siregar dari Fraksi PKS juga yang merupakan Wakil Ketua Komisi IX mengatakan masyarakat tercederai karena memang tidak bisa membayar. "Sekali lagi itu adalah kedzaliman dan penindasan. Apalagi, dalam 1 Kartu Keluarga ada yang sampai 5 orang. Harus bayar semua. Sudah tak punya duit harus bayar lagi," paparnya.
PKS meminta pemerintah memikirkan kembali dan menarik kembali keputusan yang sudah tertuang dalam Perpres Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh sebelumnya juga meminta Pemerintah terutama pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) agar mengkaji ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III serta mencari solusi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
Ninik minta Pemerintah mematuhi keputusan bersama hasil rapat gabungan DPR RI dan Pemerintah terkait masalah tersebut pada 2 September 2019 yang lalu.
"Saya merasa rapat di Komisi IX DPR RI ini tidak ada harganya sama sekali. Karena seluruh keputusan-keputusan itu sudah tidak dijalankan oleh pemerintah, terutama Kemenkes dan BPJS Kesehatan," kata Ninik dilansir di situs resmi DPR.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut hasil rapat gabungan Komisi IX DPR RI dengan beberapa kementerian pada 2 September 2019 menyatakan menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III. Saat itu Komisi IX DPR RI juga meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitas iuran dan percepatan data cleansing.
"Jelas pada tanggal 2 September rapat gabungan DPR RI dengan beberapa kementerian memutuskan untuk tidak menaikkan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III, tapi ternyata tetap dinaikkan dengan keluarnya Perpres (Peraturan Presiden)," tegas Ninik.
(dru) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?
Fraksi PKS dan PKB di DPR sudah menolak rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS hingga 100% itu. Netty Prasetiyani, yang merupakan perwakilan PKS di Komisi IX DPR menyatakan hal tersebut pada Selasa (12/11/2019) dalam konferensi persnya.
"Semua warga negara berhak hidup mendapat akses pelayanan kesehatan sosial. Melihat fakta empirik realita di lapangan, masyarakat butuh advokasi wakilnya di DPR tentang kenaikan premi yang cekik masyarakat," kata Netty.
![]() |
"Fraksi PKS tegas dan konsisten dalam penolakan. Utamanya untuk kelas III mandiri. Masyarakat kita menjerit tidak bisa membayar. Walaupun mereka diperas," terangnya.
Sementara, Ansory Siregar dari Fraksi PKS juga yang merupakan Wakil Ketua Komisi IX mengatakan masyarakat tercederai karena memang tidak bisa membayar. "Sekali lagi itu adalah kedzaliman dan penindasan. Apalagi, dalam 1 Kartu Keluarga ada yang sampai 5 orang. Harus bayar semua. Sudah tak punya duit harus bayar lagi," paparnya.
PKS meminta pemerintah memikirkan kembali dan menarik kembali keputusan yang sudah tertuang dalam Perpres Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh sebelumnya juga meminta Pemerintah terutama pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) agar mengkaji ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III serta mencari solusi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
Ninik minta Pemerintah mematuhi keputusan bersama hasil rapat gabungan DPR RI dan Pemerintah terkait masalah tersebut pada 2 September 2019 yang lalu.
"Saya merasa rapat di Komisi IX DPR RI ini tidak ada harganya sama sekali. Karena seluruh keputusan-keputusan itu sudah tidak dijalankan oleh pemerintah, terutama Kemenkes dan BPJS Kesehatan," kata Ninik dilansir di situs resmi DPR.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut hasil rapat gabungan Komisi IX DPR RI dengan beberapa kementerian pada 2 September 2019 menyatakan menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III. Saat itu Komisi IX DPR RI juga meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitas iuran dan percepatan data cleansing.
"Jelas pada tanggal 2 September rapat gabungan DPR RI dengan beberapa kementerian memutuskan untuk tidak menaikkan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III, tapi ternyata tetap dinaikkan dengan keluarnya Perpres (Peraturan Presiden)," tegas Ninik.
(dru) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?
Most Popular