Sri Mulyani Janji Segera Bayarkan Iuran BPJS Bagi PNS

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
11 November 2019 13:55
Pembayaran Iuran BPJS dilakukan dengan segera, setelah sudah ada perhitungan dari masing-masing individu para PNS tersebut
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya masih akan membahas soal besaran anggaran iuran BPJS Kesehatan untuk para pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158 tahun 2019, tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima penghasilan dari pemerintah.

Dalam beleid PMK tersebut, kini dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan terdiri dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan hanya berdasarkan pada perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/penisun pokok dan tunjungan keluarga.

Menanggapi perubahan aturan basis dasar pembayaran tunjangan tersebut, Sri Mulyani mengaku belum mendapatkan perhitungan secara pasti, berapa total anggaran yang akan digelontorkan oleh Kemekeu.

"Untuk membayar yang ASN, untuk yang PBI, dan yang untuk daerah Itu nanti itu yang akan kita hitung. Jumlahnya masing-masing nanti tergantung dari masing-masing dihitungnya," tutur Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (11/11/2019).

Kendati demikian, pembayaran itu, kata dia akan dilakukan dengan segera, setelah sudah ada perhitungan dari masing-masing individu para PNS tersebut. "Segera saja [Setelah ada perhitungan]," kata Sri Mulyani melanjutkan.

Selain PMK No. 158/2019 tersebut, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK No.159/2019 tentang Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), dan PMK No. 160/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan PErtanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ketiga PMK di atas sama-sama ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 November 2019 dan langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM keesokan harinya.

Adapun beberapa poin dalam PMK No. 159/2019 yaitu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran dan anggaran BA 999/08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) sebagaimana dimaksud untuk keperluan pembayaran kurang bayar Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Selain untuk keperluan kurang bayar TKDD, klausul agar pemerintah bisa memberikan DAU Tambahan untuk bantuan pembayaran selisih perubahan jaminan kesehatan untuk PBI yang dibiayai APBD.

Sebelumnya, dalam Perpres No. 75/2019 melalui Pasal 103A pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan bantuan pendanaan kepada Pemda sebesar Rp 19.000 per orang tiup bulan terhitung sejak Agustus 2019 hingga Desember 2019 untuk menutup kenaikan iuran BPJS.

Terakhir, melalui PMK No. 160/2019 pemerintah merevisi pasal 3 yang dimana kali ini pemerintah bisa memenuhi kekurangan pembayaran PBI akibat perubahan jumlah peserta atau besaran iuran menggunakan APBN tahun berjalan.

Dalam aturan sebelumnya yakni PMK No. 10/2018, kekurangan pembayaran PBI hanya dapat dipenuhi melalui APBN-P atau APBN tahun anggaran berikutnya.

[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular