
News Flash
Konten Negatif, Facebook Siap Bayar Denda
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
08 November 2019 13:55
Jakarta, CNBC Indonesia- Facebook siap mematuhi kebijakan yang tercantum dalam peraturan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik atau PSTE. Aturan pemerintah No 71 tahun 2019 ini termasuk membayar denda minimal Rp 100 juta, jika membiarkan konten negatif beredar di platform-nya.
Simak informasi selengkapnya di program Power Lunch CNBC Indonesia, (Jumat, 08/11/2019) berikut ini.
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.