
Tok! Anies Tetapkan UMP 2020 DKI Jakarta Rp 4,27 Juta
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
01 November 2019 17:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp. 4.276.349.906. Kenaikan ini sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja bahwa kenaikan UMP sebesar 8,51% atau masih jauh di bawah tuntutan buruh sebesar 15% atau naik jadi Rp 4,6 juta.
"Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp. 4.276.349.906," kata Anies dalam keterangan resminya, Jumat (1/11)
Hari ini 1 November, sesuai ketentuan perundangan bahwa, gubernur seluruh Indonesia secara serentak mengumumkan besaran UMP, seperti penetapan UMP tahun sebelumnya. UMP DKI Jakarta pada 2019 hanya sebesar Rp 3,9 juta per bulan.
Dalam penjelasannya, kenaikan upah setiap tahunnya dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja/buruh. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh melalui kolaborasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan telah menghasilkan Program Kartu Pekerja Jakarta, Gerai Koperasi Pekerja dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.
(hoi/hoi) Next Article Anies Ketok UMP Rp 4,2 Juta, Buruh Gratis Naik TransJakarta
"Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp. 4.276.349.906," kata Anies dalam keterangan resminya, Jumat (1/11)
Hari ini 1 November, sesuai ketentuan perundangan bahwa, gubernur seluruh Indonesia secara serentak mengumumkan besaran UMP, seperti penetapan UMP tahun sebelumnya. UMP DKI Jakarta pada 2019 hanya sebesar Rp 3,9 juta per bulan.
Dalam penjelasannya, kenaikan upah setiap tahunnya dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja/buruh. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh melalui kolaborasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan telah menghasilkan Program Kartu Pekerja Jakarta, Gerai Koperasi Pekerja dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.
(hoi/hoi) Next Article Anies Ketok UMP Rp 4,2 Juta, Buruh Gratis Naik TransJakarta
Most Popular