Pemangkasan Eselon III-IV Bisa Dilakukan Walau Tak Semua K/L
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
30 October 2019 18:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar ada pemangkasan eselon III & IV pada tiap instansi. Namun, KemanPAN-RB mengungkapkan, pemangkasan hanya dilakukan pada beberapa kementerian.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini mengatakan saat ini pihaknya masih membicarakan dengan masing-masing K/L.
Kemungkinan, pemangkasan pejabat eselon III & IV tidak bisa dilakukan pada semua instansi.
"Kami petakan fungsi organisasinya yang relevansi terhadap jabatan fungsional. Kami sedang memikirkan bagaimana mengalihkan jabatan eselon III dan IV mana yang mau kita alihkan," ungkap Rini di kantornya, Rabu (30/10/2019)
Lebih lanjut, Rini mengungkapkan beberapa eselon III & IV yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam pengadaan anggaran dan barang, tidak bisa dihilangkan. Misalnya Kepala Satuan Kerja ataupun Kepala Kantor Wilayah.
"Jabatan yang bertanggung jawab dengan penggunaan anggaran misalnya kepala-kepala Kanwil, Satker, itu masih bisa dilanjutkan," tuturnya.
Rini menyatakan jabatan yang tidak mengurusi soal otorisasi, seperti pengambilan keputusan dan tindakan serta legalisasi persetujuan dokumen atau izin juga tidak perlu dihapuskan eselonnya.
"Jabatan yang tidak urus otorisasi ini juga masih bisa diteruskan seperti biasa," ungkap Rini.
Rini menyatakan jabatan yang bisa dihilangkan eselonnya adalah jabatan yang memiliki fungsi analisa penyiapan bahan kebijakan dan melaksanakan koordinasi pemantauan kebijakan.
Selain itu jabatan-jabatan yang melaksanakan kebijakan teknis dan fungsional juga akan dihapuskan eselonnya.
(dru) Next Article SKB untuk CPNS Segera Digelar, Perhatikan 6 Hal Ini
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini mengatakan saat ini pihaknya masih membicarakan dengan masing-masing K/L.
Kemungkinan, pemangkasan pejabat eselon III & IV tidak bisa dilakukan pada semua instansi.
Lebih lanjut, Rini mengungkapkan beberapa eselon III & IV yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam pengadaan anggaran dan barang, tidak bisa dihilangkan. Misalnya Kepala Satuan Kerja ataupun Kepala Kantor Wilayah.
"Jabatan yang bertanggung jawab dengan penggunaan anggaran misalnya kepala-kepala Kanwil, Satker, itu masih bisa dilanjutkan," tuturnya.
Rini menyatakan jabatan yang tidak mengurusi soal otorisasi, seperti pengambilan keputusan dan tindakan serta legalisasi persetujuan dokumen atau izin juga tidak perlu dihapuskan eselonnya.
"Jabatan yang tidak urus otorisasi ini juga masih bisa diteruskan seperti biasa," ungkap Rini.
Rini menyatakan jabatan yang bisa dihilangkan eselonnya adalah jabatan yang memiliki fungsi analisa penyiapan bahan kebijakan dan melaksanakan koordinasi pemantauan kebijakan.
Selain itu jabatan-jabatan yang melaksanakan kebijakan teknis dan fungsional juga akan dihapuskan eselonnya.
(dru) Next Article SKB untuk CPNS Segera Digelar, Perhatikan 6 Hal Ini
Most Popular