Tak Mampu Bayar Iuran BPJS yang Naik 100%? Simak Nih Caranya!

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
30 October 2019 09:27
Tak Mampu Bayar Iuran BPJS yang Naik 100%? Simak Nih Caranya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan bakal naik di 1 Januari 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya sepakat untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat.

Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan malah sudah diteken tanggal 24 Oktober 2019 lalu dan berlaku sejak tanggal yang sama. Iuran BPJS Kesehatan naik 100%.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres 82/2019 tentang Jaminan Kesehatan," tulis Jokowi dalam pertimbangan Perpres tersebut, dikutip Rabu (30/10/2019).

Dalam pasal 29 Perpres tersebut, disebutkan bahwa iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) meningkat menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500. Adapun kenaikan iuran yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Sementara itu, pasal 34 beleid tersebut menyebutkan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III meningkat menjadi 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.

Adapun iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Sementara itu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari yang sebelumnya Rp 80 ribu.

Nah bagaimana jika tidak mampu membayar?

Halaman Selanjutnya >> Cara Bagi Orang Tak Mampu (NEXT)


"Jika memang tak mampu bisa ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNBC Indonesia.

Peserta, sambung Iqbal nantinya melapor ke dinas dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/BRI/BNI/BCA. "Masing-masing dua lembar," tuturnya.

Lebih lengkapnya, Iqbal juga mengirimkan persyaratannya untuk turun kelas atau perubahan kelas rawat. Syarat perubahan kelas rawat:
  1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
  2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
  3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:
    -Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung


Berikut Kanal layanan perubahan kelas rawat:

Aplikasi Mobile JKN
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

[Gambas:Video CNBC]

Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular