
Bea Cukai Sikat Penyelundupan Rokok & Miras Ilegal Rp 5,8 M
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
25 October 2019 16:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar dari hasil peredaran rokok hingga minuman alkohol ilegal. Penindakan dilakukan Bea dan Cukai di berbagai daerah secara sinergi dengan aparat penegak hukum.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat mengatakan, penindakan dilakukan memastikan produk dalam negeri diisi oleh produk legal dari pelaku usaha yang taat terhadap kepabeanan dan cukai.
Kemudian untuk modus peredaran rokok ilegal ini tidak hanya melalui konvensional saja, para pelaku juga menggunakan modus lain yaitu menjualnya melalui e-commerce yang ada di market place.
"Dari kasus peredaran rokok elektrik ilegal yang telah kami ungkap, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual barangnya melalui toko online. Kita deteksi ada dari Tokopedia, Shope dll," ujarnya di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Adapun penindakan rokok ilegal terbaru berhasil dilakukan Bea Cukai di wilayah Serang, Banten. Petugas berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan 2,41 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Rokok tersebut berasal dari Jawa Tengah dan akan dikirim ke wilayah Sumatra. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 891,9 juta.
Bea Cukai sebelumnya juga berhasil melakukan penindakan di wilayah Tembilahan, Riau setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat gudang penyimpanan rokok ilegal. Dari penindakan ini diperoleh 5,61 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara ditaksir
mencapai Rp 2,4 miliar.
Bea Cukai juga menyasar rokok-rokok elektrik ilegal yang ditemukan berlokasi di wilayah Cengkareng, dan Kuningan. Penindakan dimulai dengan penelurusan di beberapa toko online dari awal September 2019.
"Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan sebuah toko online yang berlokasi di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 97.890 batang heatsticks (rokok elektrik), 35.300 batang rokok, 21.650 gram tembakau iris, dan 2.700 batang cerutu, serta 228 botol minuman keras yang semuanya tidak dilekati pita cukai.
"Itu semua potensi kerugian negara nya mencapai kurang lebih Rp 420 juta," kata dia.
Bea dan Cukai juga melakukan penindakan terhadap PT SF di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki essence dan ekstrak tembakau impor jenis cartridge dan
cair beserta device berbagai merk tanpa pita cukai sebanyak 2.000 kemasan dengan perkiraan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 60 juta.
Sebelumnya, petugas juga menggagalkan penjualan heatsticks ilegal dengan modus yang sama. Petugas menemukan kurang lebih 37.180 batang heatsticks, dan kurang lebih 9.320 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, heatsticks device, dan kerugian negara atas pungutan cukai yang harusnya dibayarkan mencapai kurang lebih Rp 941,4 juta dan Rp 1,11 miliar.
"Total semua penindakan yang saat ini akan kita musnahkan mencapai Rp 5,8 miliat. Seluruh penindakan di atas juga menambah daftar panjang penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai sejak tahun 2018 lalu," kata dia.
(dru) Next Article Intip Jutaan Rokok & Ribuan Miras Rp 6,46 M yang Dimusnahkan
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat mengatakan, penindakan dilakukan memastikan produk dalam negeri diisi oleh produk legal dari pelaku usaha yang taat terhadap kepabeanan dan cukai.
Kemudian untuk modus peredaran rokok ilegal ini tidak hanya melalui konvensional saja, para pelaku juga menggunakan modus lain yaitu menjualnya melalui e-commerce yang ada di market place.
![]() |
Adapun penindakan rokok ilegal terbaru berhasil dilakukan Bea Cukai di wilayah Serang, Banten. Petugas berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan 2,41 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Rokok tersebut berasal dari Jawa Tengah dan akan dikirim ke wilayah Sumatra. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 891,9 juta.
Bea Cukai sebelumnya juga berhasil melakukan penindakan di wilayah Tembilahan, Riau setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat gudang penyimpanan rokok ilegal. Dari penindakan ini diperoleh 5,61 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara ditaksir
mencapai Rp 2,4 miliar.
"Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan sebuah toko online yang berlokasi di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 97.890 batang heatsticks (rokok elektrik), 35.300 batang rokok, 21.650 gram tembakau iris, dan 2.700 batang cerutu, serta 228 botol minuman keras yang semuanya tidak dilekati pita cukai.
"Itu semua potensi kerugian negara nya mencapai kurang lebih Rp 420 juta," kata dia.
Bea dan Cukai juga melakukan penindakan terhadap PT SF di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki essence dan ekstrak tembakau impor jenis cartridge dan
cair beserta device berbagai merk tanpa pita cukai sebanyak 2.000 kemasan dengan perkiraan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 60 juta.
Sebelumnya, petugas juga menggagalkan penjualan heatsticks ilegal dengan modus yang sama. Petugas menemukan kurang lebih 37.180 batang heatsticks, dan kurang lebih 9.320 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, heatsticks device, dan kerugian negara atas pungutan cukai yang harusnya dibayarkan mencapai kurang lebih Rp 941,4 juta dan Rp 1,11 miliar.
"Total semua penindakan yang saat ini akan kita musnahkan mencapai Rp 5,8 miliat. Seluruh penindakan di atas juga menambah daftar panjang penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai sejak tahun 2018 lalu," kata dia.
(dru) Next Article Intip Jutaan Rokok & Ribuan Miras Rp 6,46 M yang Dimusnahkan
Most Popular