
Tok! Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 21,55% 1 Januari 2020
Dwi Ayuningtyas & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 October 2019 14:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan PMK Nomor 152/PMK.010/2019. Aturan ini tentang tarif cukai hasil tembakau.
"Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tulis Pasal I aturan tersebut seperti dilansir Rabu (23/10/2019).
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) baru tersebut yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020.
Berikut rinciannya :
Sumber: Kementerian Keuangan
Berdasarkan tabel di atas, rata-rata kenaikan CHT tahun depan adalah sebesar 21,56%, lebih rendah dari apa yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yakni 23%.
"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan/PMK)," kata Sri Mulyani kepada wartawan usai rapat tertutup di Istana Kepresidenan pada Jumat (13/9/2019).
Lebih lanjut, rerata kenaikan produk tembakau yang paling besar dicatatkan oleh jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tarif cukainya naik 29,96%, disusul oleh Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49% dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Sementara itu jenis produk tembakau yang tidak membukukan kenaikan tarif cukai baru adalah tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu.
Mengapa golongan tersebut tidak naik? Hal itu karena pangsa pasar dan sumbangsihnya yang tergolong kecil dibandingkan dengan SPM, SKM, SKT dan SKTF.
Untuk diketahui pemimpin pasar industri rokok seperti GGRM dan HMSP sekitar 70-90% penjualannya berasal dari SKM, lalu disusul oleh penjualan SKT dan SPM.
(dru/dru) Next Article Bangga! Sri Mulyani Bawa Pulang Penghargaan Internasional
"Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tulis Pasal I aturan tersebut seperti dilansir Rabu (23/10/2019).
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) baru tersebut yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020.
Berikut rinciannya :
Jenis | Golongan | PMK Lama (Rp) | PMK Baru (Rp) | Perubahan (%) |
Sigaret Kretek Mesin (SKM) | I | 590 | 740 | 25.42 |
II | 385 | 470 | 22.08 | |
III | 370 | 455 | 22.97 | |
Sigaret Putih Mesin (SPM) | I | 625 | 790 | 26.40 |
II | 370 | 485 | 31.08 | |
II | 355 | 470 | 32.39 | |
Sigaret Kretek Tangan (SKT) | I | 365 | 425 | 16.44 |
I | 290 | 330 | 13.79 | |
II | 180 | 200 | 11.11 | |
III | 100 | 110 | 10.00 | |
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) | - | 590 | 740 | 25.42 |
Rata-rata Kenaikan | 21.56 |
Sumber: Kementerian Keuangan
Berdasarkan tabel di atas, rata-rata kenaikan CHT tahun depan adalah sebesar 21,56%, lebih rendah dari apa yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yakni 23%.
"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan/PMK)," kata Sri Mulyani kepada wartawan usai rapat tertutup di Istana Kepresidenan pada Jumat (13/9/2019).
Lebih lanjut, rerata kenaikan produk tembakau yang paling besar dicatatkan oleh jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tarif cukainya naik 29,96%, disusul oleh Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49% dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Sementara itu jenis produk tembakau yang tidak membukukan kenaikan tarif cukai baru adalah tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu.
Mengapa golongan tersebut tidak naik? Hal itu karena pangsa pasar dan sumbangsihnya yang tergolong kecil dibandingkan dengan SPM, SKM, SKT dan SKTF.
Untuk diketahui pemimpin pasar industri rokok seperti GGRM dan HMSP sekitar 70-90% penjualannya berasal dari SKM, lalu disusul oleh penjualan SKT dan SPM.
(dru/dru) Next Article Bangga! Sri Mulyani Bawa Pulang Penghargaan Internasional
Most Popular