Hukuman PNS Nyinyir ke Pemerintah: Potong Gaji & Pecat!

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
19 October 2019 12:17
Dasar Hukum Menghukum PNS Nyinyir
Foto: Upacara PNS di Pulau Reklamasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Hukuman disiplin bagi PNS diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Kemenkeu.

Sementara itu, larangan bagi PNS melakukan ujaran kebencian sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor K.26-30/V.72/-2/99 yang diterbitkan pada 31 Mei 2018.

Adapun hukuman disiplin yang diberikan pun dibagi antara tingkat dan jenis hukuman. Tingkat hukuman terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hingga hukuman disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin ringan, seperti tertulis dalam beleid aturan tersebut, berbentuk teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara hukuman disiplin sedang, berbentuk penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Adapun bagi hukuman disiplin berat, berbentuk penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga pembebasan jabatan.

Berikut daftarnya penyebab dan hukumannya bagi ASN yang terbukti melakukan ujaran kebencian:

Berlanjut ke halaman 3 >>>


(roy/roy)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular