
Menaker: UMP Naik 8,51%, Tak Perlu Ribut-Ribut Upah Naik
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
18 October 2019 19:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta kepada semua pihak untuk menerima kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020. UMP 2020 dihitung oleh Menaker bakal naik 8,51%.
Hanif mengatakan kenaikan UMP sudah diatur oleh UU dan wajib setiap tahun. Selain itu, pemerintah mengupayakan kenaikan UMP bisa diterima buruh dan pengusaha.
"Jadi menurut saya ini harus diterima oleh semua pihak. Buruh pun kalau ditanya puas terhadap kenaikan UMP ya bilangnya nggak," katanya di Jakarta, Jumat (18/10).
Dalam konteks PP No 78 2015 tentang pengupahan yang jadi dasar formula kenaikan UMP, pemerintah ingin memberikan kepastian kepada dunia usaha agar bisa memprediksi jauh-jauh hari soal kenaikan upah. Selain itu, pekerja juga punya kepastian soal berapa kenaikan upah yang akan mereka terima.
"Salah satu cara pemerintah dalam bantu dunia usaha. dan pekerja sendiri ada kepastian mengenai kenaikan upah setiap tahun. Kasarnya nggak perlu ribut-ribut upah udah naik," katanya.
Ia juga mengingatkan buruh dan pengusaha untuk menghormati ketetapan kenaikan UMP 2020 yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur 1 November 2019 nanti. UU juga memberikan ruang bagi pengusaha bila tak kuat memberikan UMP maka bisa mengajukan penangguhan, asalkan jangan sampai tak memberikan upah di bawah UMP karena ancamannya pidana.
"So far jalan. Kalau nggak kuat bisa mengajukan penangguhan upah. Kan itu mekanisme yang ada. Kalau nggak bayar kaya gitu, nggak bisa," kata Hanif.
(hoi/hoi) Next Article UMP DKI Naik Jadi Rp 4,2 Juta, Buruh Tolak Mentah-Mentah
Hanif mengatakan kenaikan UMP sudah diatur oleh UU dan wajib setiap tahun. Selain itu, pemerintah mengupayakan kenaikan UMP bisa diterima buruh dan pengusaha.
"Jadi menurut saya ini harus diterima oleh semua pihak. Buruh pun kalau ditanya puas terhadap kenaikan UMP ya bilangnya nggak," katanya di Jakarta, Jumat (18/10).
Dalam konteks PP No 78 2015 tentang pengupahan yang jadi dasar formula kenaikan UMP, pemerintah ingin memberikan kepastian kepada dunia usaha agar bisa memprediksi jauh-jauh hari soal kenaikan upah. Selain itu, pekerja juga punya kepastian soal berapa kenaikan upah yang akan mereka terima.
"Salah satu cara pemerintah dalam bantu dunia usaha. dan pekerja sendiri ada kepastian mengenai kenaikan upah setiap tahun. Kasarnya nggak perlu ribut-ribut upah udah naik," katanya.
Ia juga mengingatkan buruh dan pengusaha untuk menghormati ketetapan kenaikan UMP 2020 yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur 1 November 2019 nanti. UU juga memberikan ruang bagi pengusaha bila tak kuat memberikan UMP maka bisa mengajukan penangguhan, asalkan jangan sampai tak memberikan upah di bawah UMP karena ancamannya pidana.
"So far jalan. Kalau nggak kuat bisa mengajukan penangguhan upah. Kan itu mekanisme yang ada. Kalau nggak bayar kaya gitu, nggak bisa," kata Hanif.
(hoi/hoi) Next Article UMP DKI Naik Jadi Rp 4,2 Juta, Buruh Tolak Mentah-Mentah
Most Popular