Pengumuman untuk Para PNS: Dilarang Menyerang Pemerintah!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 October 2019 12:34
Para aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil (ASN/PNS) tidak boleh membuat gaduh dengan menyerang pemerintah.
Foto: cover topik/PNS konten/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Para aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil (ASN/PNS) tidak boleh membuat gaduh dengan menyerang pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan hanya saran yang boleh diberikan, tapi bukan di ruang publik.

"UU-nya begitu. Di role-nya saja. Bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik. Di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang. Kan ada aturannya," kata Syafruddin.

Dilansir detikcom, Syafruddin meminta hukuman kepada ASN tidak dibandingkan dengan hukuman ke aparat lain. Dia mengatakan tiap abdi negara mempunyai aturan.

Pengumuman untuk Para PNS: Dilarang Menyerang Pemerintah!Foto: Tsarina Maharani/detikcom


"ASN itu pidana umum. Jangan dibandingkan antara aparat Polri, TNI, dengan ASN. Beda. Domain hukumnya beda. Polri ada Pidum dan kode etik. TNI ada pidana militer dan disiplin militer. ASN pidana umum. Jadi jangan dibandingkan," jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Syafruddin, warga negara harus patuh pada aturan yang mengikat. Hal itu agar pengelolaan negara makin baik.

"Ikuti aturannya saja, negara akan baik. Setiap anak bangsa mau ASN, aparat hukum, media, masyarakat ada aturan yang mengikat masing-masing," jelasnya.


(dru) Next Article Jokowi Setuju PNS Berkeluarga Dapat 1 Unit Apartemen di IKN, Jomblo?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular