Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat di Indonesia disarankan untuk bisa lebih bijak lagi dalam mengantur keuangan. Pasalnya, pada 2020 pemerintah bakal menaikkan lagi sejumlah iuran dan tarif yang akan meningkatkan pengeluaran dan dikhawatirkan bisa menekan daya beli.
Tarif-tarif yang bakal naik di antaranya, cukai rokok sebesar 23%, Iuran BPJS Kesehatan, tarif listrik 900 VA, tarif parkir, hingga tarif tol. Inilah rinican kenaikan iuran dan beberapa tarif tersebut:
1. BPJS Kesehatan
Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Berikut daftar lengkap kenaikan iuran BPJS kesehatan berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan.
Kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
- Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
- Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa;
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
2. Harga rokok naik 35%
Dengan kenaikan cukai sebesar 23% pada Januari 2019, akan membuat harga rokok rata-rata naik sekitar 35%. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan.
"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.
Kepala Sub Direktotat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang disampaikan menkeu merupakan harga rata-rata.
Deni memastikan, kenaikan HJE rokok secara tidak langsung akan mengerek naik harga rokok yang dijual di pasaran saat cukai rokok berlaku. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kisaran HJE.
BERLANJUT KE HAL 2>>>
3. Tarif Listrik 900 VA
Pemerintah memutuskan akan menghapus subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA mulai tahun depan. Imbasnya, pelanggan tersebut akan kena penyesuaian tarif mulai 2020.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan mengatakan, memang kebijakan pemerintah menginginkan subsidi yang lebih tepat sasaran, untuk pelanggan 900 VA adalah pelanggan yang masuk kategori rumah tangga mampu saja yang dicabut.
"PLN minta itu tepat sasaran, jangan duplikasi. Tapi kan susah selama ini karena yang disubsidi adalah 900 VA dan 450 VA. Maka diputuskan pada 2016, 900 VA dicabut kecuali yang masuk dalam keluarga miskin. 450 VA juga campur ada yang harusnya tak berhak, tapi tetap subsidi. Terpaksa, ini belum dipilah, yang sudah dipadankan baru 900 VA," ujar Djoko saat dijumpai di gelaran konvensi IPA, Rabu (04/09/2019).
Dengan mencabut subsidi 900 VA, maka PLN bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun, sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi.
"Sama saja ini pindah kantong kiri ke kantong kanan," katanya.
Nantinya ada penyesuaian tarif. Kelompok yang tadinya disubsidi jadi tidak subsidi. Tapi belum tentu kenaikan tarif, karena tergantung dolar, ICP, dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan saja.
Namun, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan tarif listrik belum tentu naik meski subsidi listrik telah disepakati turun oleh pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Jonan mengatakan, pemerintah belum mengambil keputusan mengenai penerapan skema tarif listrik atas penurunan subsidi listrik. Sebab masih menunggu penetapan Undang-Undang APBN 2020.
"Itu yang diputuskan dulu, nanti kita tunggu mana hasilnya yang detail, nanti baru kita publikasikan," kata Jonan.
Penggunaan Plastik, Ojek Online, Sampai Dengan Tol
4. Pakai Plastik Wajib Bayar Rp 200/Lembar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengusulkan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram. Sedangkan untuk per-lembar tarif cukainya akan dikenakan Rp200. Usulan tarif ini disampaikan oleh Sri Mulyani untuk pertama kalinya ke Komisi XI DPR RI sejak wacana penerapan tarif cukai rokok 2 tahun lalu.
"Kami ajukan simulasi tarif cukai kantong plastik Rp30.000 per kilo dan per lembar Rp200," ujar Sri Mulyani.
Nantinya harga jual kantong plastik menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar. Penerapan cukai kantong plastik ini sejalan dengan kebijakan yang sudah ada dari lembaga dan kementerian lainnya. Apalagi 62% dari sampah plastik Indonesia adalah kantong plastik.
BERLANJUT KE HAL 3 >>> 5. Kenaikan Tarif Grab & Gojek Cs Sejak 2 September 2019
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojol di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku tanggal 2 September 2019.
Ada dua komponen perhitungan tarif ojek online, pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver (tarif ini ditentukan Kemenhub). Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya.
Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
6. Tarif Parkir dan Tarif Tol
Tarif parkir di Jakarta juga rencananya naik, dan Pempov tidak berniat menundanya. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.
Nantinya lokasi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan itu adalah yang dikelola Dishub DKI. Sedangkan untuk lokasi parkir yang dikelola swasta akan dibahas lebih lanjut. Sayangnya Pemprov belum menentukan berapa kenaikan tarif parkir ini.
Bukan hanya tarif parkir, nantinya 13 ruas tol juga akan naik tarifnya. Dari 13 ruas tersebut, sebagian sudah mendapat persetujuan rencana penyesuaian tarifnya oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Dia berpesan agar kenaikan tarif mempertimbangkan dinamika yang terjadi di masyarakat.
Secara total ada 18 ruas tol yang menurut aturan bisa disesuaikan tarif karena penundaan tahun lalu. Namun dia 18 ruas tol sifatnya masih pengajuan. Adapun ruas-ruas yang mengalami kenaikan juga karena ada penggabungan tarif.
Tol I Integrasi Jakarta-tangerang & Tangerang-merak (Cikupa), Tangerang (Cikupa)-Merak, Jagorawi, Kertosono Mojokerto, Makassar seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan tahap I, Surabaya-Mojokerto, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT), Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Ujung Pandang seksi I&II, Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya- Gempol, Pasirkoja- Soreang, dan Surabaya - Gresik.