
Istri Nyinyir Penusukan Wiranto, Serda Ini Ditahan 14 Hari
Redaksi, CNBC Indonesia
13 October 2019 14:05

Jakarta, CNBC Indonesia- Seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud) Sersan Dua (Serda) J, ditahan selama 14 hari gara-gara komentar nyinyir istrinya L. Sang istri berujar nyinyir soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.
Menurut Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu hukuman militer Serda J berlaku sejak Sabtu (12/10). Ia dijatuhkan sanksi penahanan ringan selama dua pekan di Markas Denkavkud, Bandung.
"Serda J, iya (sudah menjalani hukuman). (Penahanan itu) Di bawah tanggung komandan di satuannya," kata Gordon dikutip dariĀ Detik.com Minggu (13/10/2019).
Ia menuturkan Serda J dinilai lalai melaksanakan perintah atasan terkait penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD dan keluarganya. Dalam kasus ini, menurut Gordon, istrinya diduga menyalahgunakan media sosial karena mengomentari kejadian penusukan Wiranto.
"Yang bersangkutan, karena keluarga suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya. Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer," ujar Gordon. L sebelumnya memposting bahwa Wiranto belum punya jabatan.
Sebelumnya KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Keduanya dihukum karena istri mereka mem-posting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.
Keduanya melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.
(sef/sef)
Menurut Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu hukuman militer Serda J berlaku sejak Sabtu (12/10). Ia dijatuhkan sanksi penahanan ringan selama dua pekan di Markas Denkavkud, Bandung.
"Serda J, iya (sudah menjalani hukuman). (Penahanan itu) Di bawah tanggung komandan di satuannya," kata Gordon dikutip dariĀ Detik.com Minggu (13/10/2019).
"Yang bersangkutan, karena keluarga suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya. Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer," ujar Gordon. L sebelumnya memposting bahwa Wiranto belum punya jabatan.
Sebelumnya KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Keduanya dihukum karena istri mereka mem-posting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.
Keduanya melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.
(sef/sef)
Most Popular