Politisi PDIP ini Sebut Kerja KPK Seperti Sirkus, Setuju Gak?

Redaksi, CNBC Indonesia
09 October 2019 11:25
Hal itu disampaikan Masinton dalam sebuah diskusi mengenai Perppu KPK di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Foto: Masinton Pasaribu (Foto: Dok MPR via Detik news)
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dariĀ Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu mengkritik kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Masinton dalam sebuah diskusi mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Salah satu target kritik Masinton adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang dinilai sudah memboroskan anggaran negara.

"Itu anggarannya kalau saya rata-ratakan satu triliun rupiah per tahun. Jadi 15 tahun [kerja KPK] itu [menghabiskan] Rp 15 triliun. Dia cuma rutinitas saja itu OTT pakai masker. Duit [yang dikorupsi] kadang dipaksain cuma Rp 50 juta, dilebarin biar kelihatan banyak," katanya dilansir CNN Indonesia.

"Dalam konteks itulah saya berkeyakinan UU KPK harus direvisi. Karena saya ingin agenda pemberantasan korupsi lebih maju lagi, tidak menjadi rutinitas menangkap menangkap, penyadapan, penyadapan, OTT, OTT. Dan itu bagi saya kerja ala sirkus," lanjut Masinton.
Rapat Paripurna DPR RI 2019-2024 tertanggal 17 September 2019 mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan itu terjadi di saat kritik demi kritik dilontarkan koalisi masyarakat antikorupsi dan sejumlah akademisi yang menilai menilai sejumlah pasal dalam revisi UU KPK justru melemahkan kewenangan pemberantasan korupsi oleh KPK.

Sejumlah kalangan kemudian mendesak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK. Presiden Joko Widodo pun mengaku sedang mengkaji opsi tersebut.

Masinton mengklaim PDIP bakal mendukung apapun keputusan Presiden Jokowi. Namun, ia juga mengakui sikap resmi PDIP adalah penerbitan Perppu KPK belum perlu. Ia beralasan masih terdapat upaya konstitusional lain seperti uji materi melalui Mahkamah Konstitusi atau legislative review.

"Kalau Undang-undangnya saja belum terbit lalu sudah didesak menerbitkan perppu, itu namanya kebelet," kata dia.

Di tempat yang sama, aktivis antikorupsi Emerson Yuntho menyebut kegiatan KPK seputar penindakan, seperti penyadapan dan OTT, adalah jalan efektif mengungkap kasus korupsi dan penyuapan yang dilakukan secara tertutup. UU KPK yang baru, kata dia, akan membuat penindakan-penindakan itu makin jarang.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/dob) Next Article Jokowi Sudah Siapkan Draf Perppu KPK?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular