
Dirut: Tak Benar DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
07 October 2019 20:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris menepis kabar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang menolak rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang rencananya mulai tahun depan.
Hal ini disampaikan saat hadir dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Menurutnya, DPR hanya meminta pemerintah dan BPJS untuk me-review kembali kenaikan untuk kelas mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) agar tidak terlalu membebani masyarakat kelas bawah.
"Untuk menjawab isu publik pertama DPR menolak kenaikan iuran itu engga betul. DPR menolak kenaikan kelas III PBPU, kalau cleansing data sudah beres DPR tidak menolak lagi. Hanya kelas III PBPU," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk kenaikan iuran kelas I dan II dikatakan disetujui oleh DPR. Termasuk perbaikan di perbaikan data.
"Untuk masyarakat umum, narasi clear, untuk kelas I tidak membenahi masyarakat secara berlebihan. Kelas I itu Rp 270 ribu. Kemudian Rp 180 ribu. Pemerintah menutup PBI dengan yang sepenuhnya," tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan di 2020. Untuk kelas I menjadi Rp 160 ribu per bulan, kelas II jadi Rp 120 ribu per bulan, dan kelas III Rp 42 ribu per bulan. Sedangkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp 42 ribu per bulan
(dru) Next Article Simak! Begini Konsep Kelas Standar BPJS Kesehatan
Hal ini disampaikan saat hadir dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Menurutnya, DPR hanya meminta pemerintah dan BPJS untuk me-review kembali kenaikan untuk kelas mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) agar tidak terlalu membebani masyarakat kelas bawah.
Lebih lanjut, untuk kenaikan iuran kelas I dan II dikatakan disetujui oleh DPR. Termasuk perbaikan di perbaikan data.
"Untuk masyarakat umum, narasi clear, untuk kelas I tidak membenahi masyarakat secara berlebihan. Kelas I itu Rp 270 ribu. Kemudian Rp 180 ribu. Pemerintah menutup PBI dengan yang sepenuhnya," tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan di 2020. Untuk kelas I menjadi Rp 160 ribu per bulan, kelas II jadi Rp 120 ribu per bulan, dan kelas III Rp 42 ribu per bulan. Sedangkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp 42 ribu per bulan
(dru) Next Article Simak! Begini Konsep Kelas Standar BPJS Kesehatan
Most Popular