
Heboh Fenomena Anggota DPRD Gadai SK ke Bank, Ada Apa?
Redaksi, CNBC Indonesia
07 October 2019 13:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa bakti anggota legislatif periode 2019-2024 di berbagai tingkatan (DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota), telah dimulai. Namun, ada sebuah fenomena yang menjadi sorotan, yaitu langkah wakil rakyat menggadaikan SK pelantikan.
Kabar terbaru berasal dari Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (5/10/2019). Anggota DPRD Riau dikabarkan menggadaikan SK ke lembaga keuangan demi memenuhi beragam kebutuhan.
Terkait hal itu, detik.com pernah menuliskan fenomena gadai SK di Jawa Barat hingga Surabaya.
"Biasanya pengajuan kredit ke bank itu melalui rekomendasi kami, seperti SK pelantikan dan payroll (sistem penggajian). Jadi pihak bank survei ke kami terkait pengajuan itu nanti," kata Kepala Bagian Keuangan Sekwan Jabar Iis Rostiasi kepada detikcom seperti dikutip Senin (7/10/2019).
Menurut Iis, fenomena itu wajar. Pada periode sebelumnya, yaitu 2014-2019, dia menyebut sekitar puluhan anggota dewan juga menggadaikan SK.
Anggota DPRD Jawa Timur Adi Sutarwijono menilai setiap periode pasti ada anggota DPRD yang menggadaikan SK. Ini karena setiap orang punya kebutuhan masing-masing. Kendati demikian, Adi mengaku tidak mengetahui anggota DPRD yang menggadaikan SK.
"Karena kalau pinjaman hanya beberapa ratus juta tidak perlu persetujuan pimpinan DPRD, cukup di ketua fraksi masing-masing," katanya.
Alasan lain yang mendorong anggota DPRD menggadaikan SK adalah agar tidak melakukan korupsi. Hal itu dinilai peneliti ICW Donal Fariz tidak masuk akal.
"Nggak ada jaminan (tidak akan korupsi) justru bisa memicu korupsi modus baru dengan pembayaran cicilan dilakukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan," ujarnya.
"Karena beberapa yang terjadi sangat mungkin juga pihak ketiga yang bayar cicilan dari yang dia pinjam ke bank. Terlihat tidak korupsi tapi ada pihak ketiga yang membayarkan ini metode yang halus. Karena belum tentu dia yang bayar cicilan per bulan bisa jadi pihak ketiga yang berhubungan dengan proyek-proyek pemerintah," lanjut Donal.
(miq/dob) Next Article Raih WTP 3 Tahun Berturut, DPRD Apresiasi Wali Kota Medan
Kabar terbaru berasal dari Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (5/10/2019). Anggota DPRD Riau dikabarkan menggadaikan SK ke lembaga keuangan demi memenuhi beragam kebutuhan.
Terkait hal itu, detik.com pernah menuliskan fenomena gadai SK di Jawa Barat hingga Surabaya.
Menurut Iis, fenomena itu wajar. Pada periode sebelumnya, yaitu 2014-2019, dia menyebut sekitar puluhan anggota dewan juga menggadaikan SK.
Anggota DPRD Jawa Timur Adi Sutarwijono menilai setiap periode pasti ada anggota DPRD yang menggadaikan SK. Ini karena setiap orang punya kebutuhan masing-masing. Kendati demikian, Adi mengaku tidak mengetahui anggota DPRD yang menggadaikan SK.
"Karena kalau pinjaman hanya beberapa ratus juta tidak perlu persetujuan pimpinan DPRD, cukup di ketua fraksi masing-masing," katanya.
Alasan lain yang mendorong anggota DPRD menggadaikan SK adalah agar tidak melakukan korupsi. Hal itu dinilai peneliti ICW Donal Fariz tidak masuk akal.
"Nggak ada jaminan (tidak akan korupsi) justru bisa memicu korupsi modus baru dengan pembayaran cicilan dilakukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan," ujarnya.
"Karena beberapa yang terjadi sangat mungkin juga pihak ketiga yang bayar cicilan dari yang dia pinjam ke bank. Terlihat tidak korupsi tapi ada pihak ketiga yang membayarkan ini metode yang halus. Karena belum tentu dia yang bayar cicilan per bulan bisa jadi pihak ketiga yang berhubungan dengan proyek-proyek pemerintah," lanjut Donal.
(miq/dob) Next Article Raih WTP 3 Tahun Berturut, DPRD Apresiasi Wali Kota Medan
Most Popular