BPH Migas: Pertashop Ciptakan Ketahanan & Keadilan Energi

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
07 October 2019 12:40
Hingga saat ini Pertashop telah beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Foto: SPBU Mini berbasis Kecamatan (Dok. BPH Migas)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa berkunjung ke SPBU Mini Pertashop di Kabupaten Garut dan Tasikmalaya, dalam rangka monitoring dan pengawasan pembangunan Mini SPBU, pada Sabtu (05/10/2019). 

Pertashop di Kabupaten Garut beroperasi mulai September 2018 dan berlokasi di Jalan Godog Karamat Kampung Caringin Kelurahan Lebak Jaya Kecamatan Karangpawitan. Pertashop ini dikelola oleh Pondok Pesantren Darul Arqam dengan sarana dan fasilitas 1 dispenser, 1 nozzle dengan tangki timbun 3 KL.

"Jenis BBM yang dijual adalah Pertalite, dengan rata-rata penjualan 150 liter per hari," katanya seperti dikutip dari keterangan persnya, Senin (7/10/2019).


Sedangkan Pertashop di Kabupaten Tasikmalaya berlokasi di Desa Nangerang Kecamatan Cigalontang dikelola oleh BUMDES Nanjung Jaya. Pertashop ini mulai beroperasi Maret 2019 dengan sarana dan fasilitas berupa 1 dispenser, 1 nozzle, dan tangki Kapasitas 3 KL. Jenis BBM yang dijual adalah Pertalite, dengan rata-rata penjualan per hari adalah 50 liter.
"Untuk mendirikan Pertashop diperlukan modal kurang lebih Rp100 juta hingga Rp 300 juta diluar tanah," imbuhnya.
BBM yang dijual dipasok oleh PT Pertamina (Persero) dengan jenis Pertalite dengan harga jual Rp 8.750 per liter. Harga jual tersebut sudah termasuk marjin atau keuntungan sebesar Rp 800 per liter.

Hingga saat ini Pertashop telah beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk wilayah Jawa Barat telah beroperasi sebanyak 26 yang terdiri dari 21 Penyalur di Sukabumi, 1 di Garut, 2 di Tasikmalaya, dan 2 di Ciamis. Sedangkan untuk Jawa Tengah baru ada 1 yaitu di Kabupaten Pati dan untuk Jawa Timur telah beroperasi 3 yaitu di Sidoarjo, Tuban, dan Gresik.
"Kehadiran Pertashop ini diharapkan mampu menciptakan ketahanan dan keadilan energi bagi masyarakat yang meliputi 5 aspek yaitu yaitu Availability (ketersediaan), Affordability (keterjangkauanharga), Accessability (kemudahan), Acceptability (masyarakat dan lingkungan), dan Sustainability (keberlanjutan)," tegasnya.


Sebagai informasi, BBM merupakan salah satu sumber energi utama yang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh Karena itu berdasakan Pasal 8 ayat 2 dan 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah NKRI yang pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh Badan Pengatur (BPH Migas).
Saat ini terdapat kurang lebih 7.251 penyalur BBM yang tersebar di seluruh wilayah NKRI. Jumlah tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, karena dengan jumlah penyalur tersebut penyebaran atau distribusi BBM baru bisa mencapai rasio 265,15 Km2/ penyalur.

Oleh karena itu BPH Migas mendorong Pembangunan Mini SPBU Berbasis Kecamatan dengan harapan untuk menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM kepada masyarakat pada wilayah yang belum terdapat penyalur.

Pembangunan Mini SPBU berbasis Kecamatan merupakan sebuah bentuk kerjasama antara Badan Usaha Niaga BBM yang dapat dilakukan dengan Koperasi, Pesantren, maupun dengan BUMDES.

Saat ini beberapa Badan Usaha di Indonesia sudah menyediakan kesempatan untuk pembangunan Mini SPBU, seperti Pertashop (PT. Pertamina), G-Lite (PT. Garuda Mas Energi), dan Exxon Mobil dan Indomobil Prima Energi dengan komoditas BBM Non subsidi (Jenis BBM Umum/JBU) yang memiliki spesifikasi oktan diatas 90.

Mau Usaha Pertashop, Ini Kebutuhan Modal dan KeuntungannyaFoto: SPBU Mini berbasis Kecamatan (Dok. BPH Migas)



(dob/dob) Next Article Ingin Usaha Pertashop, Ini Rincian Biaya & Keuntungannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular