Sakit Hati Menteri Rini & 8 Direksi BUMN yang Terciduk KPK

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
04 October 2019 06:11
Sakit Hati Menteri Rini & 8 Direksi BUMN yang Terciduk KPK
Foto: Menteri BUMN Rini Soemarno (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul)
Jakarta, CNBC Indonesia- Nada suara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meninggi ketika ditanya soal bertambahnya direksi pelat merah yang terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rini tak terima diringkusnya para pejabat tersebut langsung dikaitkan dengan kinerja Kementerian BUMN. "Lho jangan gitu dong. Anda ngomongnya jangan BUMN," tegas Rini, saat dijumpai di kompleks istana Kepresidenan, kemarin siang.

Temuan kasus korupsi di perusahaan pelat merah makin sering terjadi belakangan ini. Dalam sepekan, lembaga antirasuah tersebut meringkus dua direktur utama BUMN, yang berada di bawah naungan Rini Soemarno.

Pekan lalu, KPK meringkus Direktur Utama BUMN bidang perikanan, yakni Perusahaan Umum (Perum) Perindo. Kasusnya terkait suap kuota impor ikan jenis tertentu.

Tak berapa lama, KPK melanjutkan dugaan perkara korupsi yang dilakukan antar BUMN, yakni PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti).

Dalam perkembangan terbaru KPK menetapkan Direktur Utama PT Inti, Darman Mappangara, sebagai tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN.

Ditemui saat menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Kamis (3/10/2019), Rini menjawab pertanyaan awak media ketika disinggung perihal sejumlah pejabat perusahaan pelat merah yang ditangkap KPK.

Sejumlah Dirut BUMN diciduk KPK bagaimana tanggapan anda?
Loh jangan gitu dong. Anda ngomongnya jangan BUMN. Kita bicara itu kan perorangan. Kita selalu memang menjunjung tinggi proses hukum. Tapi harap dilihat itu adalah urusan perorangan. Dari awal kita di BUMN, saya mengeluarkan surat keputusan menteri bagaimana kita harus bekerja dengan transparan, dengan benar, itu semua kita lakukan.

Pengawasannya bagaimana?
Ya kita kan selalu melakukan pengawasan. Tapi ya memang kita kerja sama dengan KPK, kita bekerja sama dengan KPK dari awal. Membuat program-program supaya BUMN ini jelas rambu-rambunya.

Tindakan tegas?
Loh kan sudah. Langsung diberhentikan kalau kena.

Evaluasi ke depan akan seperti apa?
Begini loh ya. Masalahnya begini. Secara itu adalah perorangan. Anda bisa tahu nggak hati orang? Kita menganalisas seoptimal mungkin, kita lihat kemampuannya, kita lihat jejaknya yang kita anggap bagus. Tapi kita nggak tahu hati orang. Kita tak tahu godaan apa yang membuat mereka akhirnya lupa. Itu kan yang harus kita ini.... terus kita ingatkan dalam pertemuan, ada program, ada sistem, ada internal auditnya, dewan komisarisnya, juga mempunyai fungsinya. Kan jejakannya ada. Dewan komisaris, direksi dewan komisaris, itu semua ada internal audit. Kita bekerja sama dengan KPK juga. Itu akhirnya manusiawi.



Dengan ditangkapnya dua dirut pekan ini, total ada 8 Direktur BUMN yang terjerat korupsi semenjak Rini Soemarno duduk sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara pada 2014 lalu.

Dirangkum oleh CNBC Indonesia, berikut adalah deretan pejabat yang terseret KPK selama Rini menjabat :

1. Rombongan Direksi PT PAL Indonesia
Tiga pejabat PT PAL langsung ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi pada Juli 2017 lalu. Yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Muhammad Firmansyah Arifin, Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Arief Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.

Dari penyelidikan KPK, ketiga pejabat tersebut diduga telah menerima suap sebanyak US$ 163 ribu dan US$ 25 ribu untuk penjualan kapal perang ke Filipina. Pejabat pelat merah tersebut diduga menyepakati cash back dengan perusahaan perantara dari keuntungan penjualan sebesar 4,75%.

2. Direksi Utama PT Jasindo
KPK menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono pada pertengahan tahun lalu. Mengutip CNN Indonesia, Budi diduga menerima imbalan sebesar Rp15 miliar dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas pada KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014. KPK menduga uang Rp15 miliar itu mengalir juga ke kantong sejumlah pejabat di Jasindo.

3. Direktur Krakatau Steel
KPK melakukan OTT terhadap salah satu direktur PT Krakatau Steel (KRAS) pada Maret tahun ini, yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.

KPK menetapkan Wisnu Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Selain Wisnu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Alexander Muskitta dan Kenneth Sutardja dari pihak swasta, serta Kurniawan Eddy Tjokro.

4. Dirut PT PLN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap yang terjadi di proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1, pada April lalu.

Kasus ini sebenarnya telah diusut KPK sejak 13 Juli 2018, ketika lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo.

5. Direktur Keuangan AP II
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019). Dalam OTT itu, KPK mengamankan lima orang, salah satunya adalah Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam.

"Tim KPK telah mengamankan lima orang dari unsur direksi PT AP II, pihak dari PT Inti, dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (1/8/2019), seperti dilansir detik.com.


6. Direktur Utama Perum Perindo
Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda, menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima suap dalam impor ikan di Perindo.

Sementara dua direksi lainnya yang ikut ditangkap dalam OTT hanya diperiksa sebagai saksi. Direksi ini adalah Direktur Keuangan, Arief Goentoro dan Direktur Operasional, Farida Mokodompit.

7. Direktur Utama PT Inti
KPK menetapkan Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN, yang melibatkan PT Angkasa Pura II.

Darman Mappangara diduga bersama-sama Taswin Nur memberi suap kepada Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam agar proyek baggage handling system (BHS) dikerjakan oleh PT Inti.

Sakit Hati Menteri Rini & 8 Direksi BUMN yang Terciduk KPK Foto: Infografis/Direksi BUMN Jadi Tersangka KPK (Lagi)/Arie Pratama
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular