Dirutnya Jadi Tersangka KPK, PT Inti Bakal Kooperatif

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
03 October 2019 12:06
PT Inti akhirnya buka suara mengenai penetapan tersangka Direktur Utama Darman Mappangara oleh KPK dalam dugaan kasus dugaan suap antar-BUMN.
Foto: PT INTI (Kementerian BUMN)
Jakarta, CNBC Indonesia- BUMN PT Inti akhirnya buka suara mengenai penetapan tersangka Direktur Utama Darman Mappangara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus dugaan suap antar-BUMN.

PjS. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Inti (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono mengatakan bahwa perseroan menyatakan keprihatinan yang mendalam atas penetapan status tersangka oleh KPK kepada Saudara Darman Mappangara.

"Dalam proses hukum yang berlaku, PT Inti akan bersikap kooperatif serta menghormati langkah yang ditempuh oleh KPK. Perusahaan pun percaya pihak KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum," ujar Gde Pandit dalam siaran pers, Kamis (3/10/2019).


Gde Pandit mengatakan bahwa penetapan tersangka Darman Mappangara tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan dalam menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan.

Sebelumnnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN. "Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (2/10/2019).

Awal kasus ini, KPK menjerat 2 tersangka, yaitu Andra Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II dan Taswin Nur, yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat PT Inti. Andra diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.


Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti. Apabila dikonversi ke dalam rupiah, nilainya kurang-lebih Rp 994 juta. Proyek itu rencananya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). KPK menyebut nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.

"Tersangka DMP selaku Direktur Utama PT Inti diduga bersama-sama TSW (Taswin Nur) memberi suap kepada AYA (Andra Agussalam) untuk 'mengawal' agar proyek baggage handling system (BHS) yang dikerjakan oleh PT Inti," kata Febri.

Darman pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(dob/dob) Next Article Kasus Eks Dirkeu AP II, KPK Panggil Pejabat PT INTI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular