Serba-Serbi Lowongan CPNS: Formasi, Gaji, Tunjangan

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
03 October 2019 08:26
Serba-Serbi Lowongan CPNS: Formasi, Gaji, Tunjangan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah segera membuka kembali lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Rencananya, pendaftaran CPNS ini akan dimulai pada Oktober 2019.

Untuk lowongan CPNS kali ini, pemerintah membutuhkan 197.111 formasi. Jumlah itu terdiri dari 37.854 untuk pemerintah pusat dan 159.257 untuk pemerintah daerah.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan Wangsaatmaja, menegaskan bahwa pembukaan dilakukan segera setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.


"Ya itu kan setelah pelantikan (presiden-wapres). Itu kan pengumuman pendaftaran di Oktober. Ya itu, pokoknya pengumuman kan 15 hari. Pendaftarannya bisa jadi 2-3 hari sudah bisa dibuka," ujarnya ketika ditemui di komplek parlemen beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun CNBC Indonesia, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.

Jika sudah resmi dibuka. Maka pelamar harus masuk ke portal SSCN dalam alamat https://sscn.bkn.go.id tapi nanti dulu, setelah ada pengumuman CPNS dibuka.



BERLANJUT KE HAL 2 >>> Setiap lowongan CPNS dibuka oleh pemerintah, banyak masyarakat yang langsung menyerbu dan mendaftar. Banyak yang memperkirakan bekerja sebagai PNS adalah hal yang menjanjikan baik dari sisi penghasilan hingga tanggungan hingga pensiunannya.

Belum lagi setiap bulannya akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Bahkan THR dibayarkan negara hingga PNS pensiun.

Lalu seberapa besar sih gaji PNS saat ini?

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di 2019 ini, gaji PNS mengalami kenaikkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS.

Dari aturan baru tersebut kita bisa melihat gaji PNS mulai yang terendah sampai terbesar sesuai golongan. Berikut daftarnya:

* PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

* PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

* PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000)

* PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200)

* PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700)

* PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

* PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500)

* PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

BERLANJUT KE HAL 3 >>> Ternyata masih ada keistimewaan lain yang membuat kata PNS menjadi menarik bagi masyarakat sehingga berbondong mendaftar. Tidak lain adalah tunjangan.

Selain gaji ke-13 dan THR, tunjangan juga selalu menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menjadi PNS. Apalagi tunjangan untuk PNS bukan hanya untuk suami/istri dan anak-anaknya, tapi juga tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.

Artinya, tidak semua PNS pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Karena basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.

Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.
(sef/sef) Next Article Penerimaan CPNS Oktober Ini: Intip Formasi, Gaji & Tunjangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular