Jokowi Tunjuk Mendagri Tjahjo Kumolo Jadi Plt Menkumham

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 October 2019 14:15
Tjahjo akan mengisi posisi yang ditinggalkan Yasonna Laoly yang hari ini dilantik sebagai anggota DPR RI 2019-2024.
Foto: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (detikFoto/Ari Saputra)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai pelaksana tugas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tjahjo akan mengisi posisi yang ditinggalkan Yasonna Laoly yang hari ini dilantik sebagai anggota DPR RI 2019-2024.

Dalam pernyataan resminya, Tjahjo mengatakan penunjukkan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 99/P/ Tahun 2019 tertanggal 30 September 2019. Dalam surat keputusan itu tertulis Tjahjo ditunjuk sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Menkumham Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa jabatan periode 2019.

"Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab. Terima kasih perhatiannya," ujar Tjahjo.

Pekan lalu, Yasonna mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menkumham. Ini lantaran yang bersangkutan terpilih sebagai anggota DPR RI 2019-2024.

"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Dapil Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan...," tulis surat Yasonna dalam surat pengunduran dirinya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Inti dari beleid itu adalah menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Tjahjo Kumolo Jadi Menteri Jokowi Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular