
Pelajar Ikutan Demo, Begini Antisipasi Mendikbud
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 October 2019 09:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Turut sertanya kaum pelajar dalam aksi unjuk rasa di berbagai daerah membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy angkat suara. Dia bahkan sudah menerbitkan Surat Edaran guna melarang keterlibatan para siswa-siswi dalam aksi demonstrasi.
"[Kami] sudah menyampaikan himbauan melalui video, kemudian yang kedua juga sudah saya terbitkan Surat Edaran Nomor 9/September 2019 tentang tidak diizinkannya para siswa untuk terlibat di dalam kegiatan kegiatan unjuk rasa atau sejenisnya yang bisa mengancam jiwa dan keselamatannya," kata Mendikbud usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila, di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Surat edaran yang dimaksud yakni Surat Edara Nomor 9 Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
"Dan anak anak ini, siswa ini statusnya adalah harus dilindungi karena menurut UU Perlindungan Anak mereka adalah bukan subjek yang diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa yang sebagaimana mereka sudah usia dewasa," tegas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.
Mendikbud larang pelajar demo
(tas) Next Article Pelajar Demo, Mendikbud: Mereka Bukan Para Siswa!
"[Kami] sudah menyampaikan himbauan melalui video, kemudian yang kedua juga sudah saya terbitkan Surat Edaran Nomor 9/September 2019 tentang tidak diizinkannya para siswa untuk terlibat di dalam kegiatan kegiatan unjuk rasa atau sejenisnya yang bisa mengancam jiwa dan keselamatannya," kata Mendikbud usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila, di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
![]() |
Surat edaran yang dimaksud yakni Surat Edara Nomor 9 Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
"Dan anak anak ini, siswa ini statusnya adalah harus dilindungi karena menurut UU Perlindungan Anak mereka adalah bukan subjek yang diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa yang sebagaimana mereka sudah usia dewasa," tegas mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini.
Mendikbud larang pelajar demo
(tas) Next Article Pelajar Demo, Mendikbud: Mereka Bukan Para Siswa!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular