
Terus Melawan! KPK Kembali Sampaikan 26 Risiko Pelemahan
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
30 September 2019 12:29

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi itu dinilai melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sejumlah poin seperti pembentukan dewan pengawas.
Meskipun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, DPR mengesahkan RUU KPK dalam rapat paripurna. Walaupun tidak ditandatangani Presiden sekalipun, UU itu akan berlaku 30 hari ke depan.
Gercepnya pembahasan yang dilakukan oleh DPR ini membuat banyak pihak yang kecewa. Bahkan, kekecewaan ini ditunjukkan oleh masyarakat hingga pelajar melalui unjuk rasa di depan gedung KPK hingga di depan gedung DPR.
Setelah kontroversi ini, tim KPK akhirnya angkat bicara mengenai poin-poin yang akan melemahkan kinerjanya. KPK melalui keterangan resminya mengatakan sedang melakukan analisis terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua UU KPK sebagaimana telah disahkan para rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 September 2019 lalu.
Nah, hari ini KPK terus mensosialisasikan risiko pelemahan tersebut melalui laman Twitter-nya.
Simak 26 Risiko yang Melemahkan Fungsi KPK di Halaman Selanjutnya (Klik NEXT).
Meskipun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, DPR mengesahkan RUU KPK dalam rapat paripurna. Walaupun tidak ditandatangani Presiden sekalipun, UU itu akan berlaku 30 hari ke depan.
Gercepnya pembahasan yang dilakukan oleh DPR ini membuat banyak pihak yang kecewa. Bahkan, kekecewaan ini ditunjukkan oleh masyarakat hingga pelajar melalui unjuk rasa di depan gedung KPK hingga di depan gedung DPR.
Nah, hari ini KPK terus mensosialisasikan risiko pelemahan tersebut melalui laman Twitter-nya.
Simak 26 Risiko yang Melemahkan Fungsi KPK di Halaman Selanjutnya (Klik NEXT).
Next Page
26 Risiko Melemahkan KPK
Pages
Most Popular