Benarkah Jokowi Minta Pelantikannya Dimajukan?

Redaksi, CNBC Indonesia
29 September 2019 15:39
Seperti diketahui pelantikan, Presiden dan Wakil Presiden diagendakan pada 20 Oktober 2019.
Foto: {oster Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2014 Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin yang dijual di Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo disebut mengusulkan agar pelantikannya bersama KH Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dimajukan satu hari. Seperti diketahui pelantikan, Presiden dan Wakil Presiden diagendakan pada 20 Oktober 2019.

"Pak Jokowi sudah mengusulkan agar bisa maju sehari," ujar Ketua Umum Pro Jokowi Budi Arie Setiadi saat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2019), seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Menurut dia, usul itu disampaikan saat bersilaturahmi dengan sejumlah pegiat Projo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019). Namun demikian, Budi memastikan tak ada alasan khusus yang disertakan Jokowi dalam keinginannya tersebut.

"Gak ada, cuma ingin cari hari yang lebih baik saja. Hari Sabtu," kata Budi menegaskan.
Usulan itu lantas dibantah Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. Menurut dia, keinginan untuk memajukan jadwal pelantikan itu merupakan usulan Budi semata. 

"Dalam pertemuan itu di antara mereka mengusulkan bagaimana kalau pelantikan maju sehari supaya tidak ganggu mereka yang olahraga atau pergi ibadah. Itu saja usulannya. Jadi bukan presiden yang mau," ujar Ngabalin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (29/9/2019).

"Presiden senyum saja, kemudian mengatakan 'Oh ya, bagus juga idenya'. Tapi Pak Jokowi kan sosok yang selalu taat asas, aturan perundang-undangan, kan sudah ada regulasinya, harinya, tanggalnya, tidak sembarangan," katanya.

KPU sebelumnya menegaskan, pelantikan presiden dan wakil presiden akan tetap digelar 20 Oktober 2019. Pasalnya, masa jabatan presiden telah ditetapkan dalam waktu tertentu. Artinya, siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober. Hal itu sudah dilakukan sejak pilpres dan pelantikan presiden 20 Oktober 2004.

(miq/miq) Next Article Perpres Baru, Jokowi Izinkan Ma'ruf Punya 10 Stafsus Wapres

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular