Video
Terlalu 'Open' untuk Asing, Revisi UU Pelayaran Ditolak
27 September 2019 14:11
Jakarta, CNBC Indonesia- Indonesia National Shipowner Association (INSA) menolak adanya revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasalnya di Undang-Undang yang baru disebutkan adanya pelonggaran penerapan asas cabotage dengan memberikan peluang kepada pelayaran asing untuk melayani pelayaran penumpang/barang antarpulau maupun antar pelabuhan dalam negeri. Undang-Undang ini dianggap masih relevan sehingga tak perlu diubah.
Simak informasi selengkapnya di Squawk Box, CNBC Indonesia (Jumat, 27/09/2019) berikut ini
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini