
INSA Tolak RUU Pelayaran Karena Menyangkut Kedaulatan Negara
Jakarta, CNBC Indonesia- Rencana revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran ditolak oleh Indonesia National Shipowner Association (INSA), dimana ada usulan pelonggaran penerapan asas cabotage dengan memberikan peluang kepada pelayaran asing untuk melayani pelayaran penumpang/barang antarpulau maupun antar pelabuhan dalam negeri.
Menurut Ketua Yayasan INSA, Theo Lekatompessy revisi RUU Pelayaran yang diinisiasi oleh DPD ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui masuknya kapal asing, padahal partisipasi asing bisa dilaksanakan misalnya lewat pasar modal mengingat cabotage sangat berkaitan dengan kedaulatan negara.
Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Dewan Penasihat Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA), Theo Lekatompessy dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jumat, 27/09/2019).

-
1.
-
2.
-
3.