Terungkap! Di Balik Ide Anies yang Hapus Denda Pajak STNK

Herdaru Purnomo & Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
27 September 2019 10:25
Bagaimana skema keringanan pajaknya?
Foto: Anies Baswedan (Rengga Sancaya/detikcom)
Yang pertama yaitu untuk keringanan pokok pajak biaya balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya.

"Jadi kalau kita mau balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya diberikan keringanan pokok 50% dan dendanya dihapuskan," katanya.

"Misalkan, saya terlambat biaya balik nama dari tahun 2017. Saya mau balik nama 2019. Maka, denda dari 2017 sampai 2019 dihapuskan dan pokoknya dikurangi 50%. Itu yang pertama," tutur Faisal.

Di Balik Ide Gubernur Anies yang Hapus Denda Pajak STNKFoto: Keringanan Pajak Daerah 2019 (Screenshot Instagram @humaspajakjakarta)


Yang kedua, sambungnya, DKI berikan juga keringanan pokok untuk pajak kendaraan bermotor sampai dengan tahun 2012 dengan diskon 50%. Nah, dari 2013 dan 2016 kemudian diberikan diskon lagi 25% dan untuk sanksinya dihapuskan.

"Begitu juga untuk pajak PBB P2 atau pajak pembangunan dan perkotaan. PBB P2 kita berikan diskon juga sampai dengan tahun 2012 kita berikan 50%, di tahun 2013 sampai 2016 kita berikan juga keringanan pembebasan pokok 25% dan sangsinya dihapuskan," papar Faisal.

Adapun menurut Faisal rencana ini diberlakukan sejak 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019.

[Gambas:Video CNBC]

(dru)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular