
Demo Mahasiswa Ricuh, Menristekdikti Siapkan Sanksi ke Rektor
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 September 2019 13:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi bagi rektor atau dosen yang mengarahkan mahasiswa untuk melakukan aksi demonstrasi.
Pernyataan ini dikeluarkan Menristekdikti menyusul aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar berbagai mahasiswa di sejumlah daerah atas penolakan perubahan Undang-Undang (UU) KPK dan RKUHP.
"Kalau dia [dosen atau rektor] mengerahkan, ya dengan sanksi yang kita lakukan sanksi keras," tegas Nasir usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/7/2019).
Nasir menjelaskan, seharusnya kalangan rektor maupun dosen bisa mengingatkan kepada para mahasiswa untuk tidak melakukan gerakan demo secara besar-besaran. Pemerintah lebih mendorong mahasiswa melakukan dialog terbuka.
"Imbauan saya agar para rektor, tolong mahasiswa diberitahu, jangan sampai turun ke jalan. Nanti kalau bisa kita ajak dialog," katanya.
"Kita masih ada waktu kan dialognya. Jadi jangan sampai menggerakkan, yang membuat kekacauan, ini enggak boleh. Kekacauan nanti urusannya keamanan, urusannya nanti bagian Polri dan TNI," jelasnya.
Nasir akan membicarakan hal ini dengan para rektor. Jika para rektor tidak menegur dosen yang memberikan pengarahan demo kepada mahasiswa, maka rektor wajib memberikan sanksi kepada dosen tersebut.
Namun sebaliknya, apabila rektor tersebut tidak juga memberikan sanksi tegas kepada para dosen, pemerintah yang akan memberikan 'hukuman' kepada rektor, tergantung dari seberapa besar masalahnya.
Adapun sanksi paling rendah yang diberikan yakni peringatan. Sementara sanksi terberat, akan dikenakan pasal pidana hukum jika terbukti aksi yang dilakukan menyebabkan kerugian negara secara keseluruhan.
"Yang rektornya [sanksi dari] saya ini. Nanti [sanksi] dosen, rektor yang bertanggung jawab," kata Nasir.
(dru) Next Article Maaf Pak Jokowi, Mahasiswa Tolak Mentah-Mentah Ajakan Bertemu
Pernyataan ini dikeluarkan Menristekdikti menyusul aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar berbagai mahasiswa di sejumlah daerah atas penolakan perubahan Undang-Undang (UU) KPK dan RKUHP.
"Kalau dia [dosen atau rektor] mengerahkan, ya dengan sanksi yang kita lakukan sanksi keras," tegas Nasir usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/7/2019).
"Imbauan saya agar para rektor, tolong mahasiswa diberitahu, jangan sampai turun ke jalan. Nanti kalau bisa kita ajak dialog," katanya.
"Kita masih ada waktu kan dialognya. Jadi jangan sampai menggerakkan, yang membuat kekacauan, ini enggak boleh. Kekacauan nanti urusannya keamanan, urusannya nanti bagian Polri dan TNI," jelasnya.
Nasir akan membicarakan hal ini dengan para rektor. Jika para rektor tidak menegur dosen yang memberikan pengarahan demo kepada mahasiswa, maka rektor wajib memberikan sanksi kepada dosen tersebut.
Namun sebaliknya, apabila rektor tersebut tidak juga memberikan sanksi tegas kepada para dosen, pemerintah yang akan memberikan 'hukuman' kepada rektor, tergantung dari seberapa besar masalahnya.
Adapun sanksi paling rendah yang diberikan yakni peringatan. Sementara sanksi terberat, akan dikenakan pasal pidana hukum jika terbukti aksi yang dilakukan menyebabkan kerugian negara secara keseluruhan.
"Yang rektornya [sanksi dari] saya ini. Nanti [sanksi] dosen, rektor yang bertanggung jawab," kata Nasir.
(dru) Next Article Maaf Pak Jokowi, Mahasiswa Tolak Mentah-Mentah Ajakan Bertemu
Most Popular