RUU Pertanahan Ditunda Disahkan, Ini Respons Pengembang

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
25 September 2019 15:14
RUU Pertanahan ditunda sementara sebelum dibahas lagi mulai tahun depan.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyampaikan pemerintah dan DPR telah menunda pengesahan RUU Pertanahan. Pemerintah akan membahas kembali RUU tersebut bersama DPR pada awal tahun depan.

Sofyan mengaku tidak menemukan masalah dalam undang-undang tersebut. Namun, beberapa pasal di dalamnya menjadi perdebatan sehingga menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Saat ditanya mengenai pasal bermasalah itu, ia tidak menjelaskan detil.

"Menurut kita sih nggak ada masalah lagi. Nanti secara teknis itu ke tim teknis penyusun UU itu, nanti kita lihat poin apa yang jadi masalah," kata Sofyan usai berbicara di Indonesia International Property Expo, JCC Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).



Menanggapi penundaan pengesahan RUU Pertanahan ini, Ketua REI Sulaiman Soemawinata mengatakan pihaknya sudah berusaha memasukkan usulan yang menjadi kepentingan dari pelaku usaha properti.

"Kita sudah berusaha memasukkan apa yang menjadi kepentingan dari sisi kita untuk menciptakan kemudahan dari sisi industri. Kita sudah diajak bicara setelah itu kan pemerintah ke DPR, urusannya bukan lagi pada ranah kita," katanya.



Ia mengaku adanya RUU Pertanahan ini sebenarnya bisa memberikan kemudahan ke depannya. Pertanahan merupakan satu dari 7 sektor yang berhubungan langsung pada industri properti.

"Penundaan (pengesahan RUU Pertanahan), ya, balik lagi ranahnya pemerintah sama DPR, dengan ditunda doing business sama saja seperti sekarang. Cuma, ya kalau dijalankan, akan lebih bagus lagi," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Sofyan Djalil: Pemerintah & DPR Sepakat Tunda RUU Pertanahan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular