
Ribetnya Urus IMB di RI: Mahal, 17 Prosedur & Butuh 6 Bulan!

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo bukan main gemasnya dengan tumpukan perizinan yang dinilai bisa menghambat investasi di RI. Salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ia nilai terlalu berbelit.
Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil mengatakan selama penggunaan IMB justru banyak disalahgunakan untuk melanggar. Sehingga, kementerian justru akan mengurangi izin-izin seperti ini dan meningkatkan pengawasan untuk standar-standar yang akan ditetapkan.
"Kita akan mengurang izin, karena selama ini izin itu termasuk izin untuk melanggar. Ada IMB, itu apa? Izin Mendirikan Bangunan. Bangunan dikasih 400 meter, Bapak bangun 800 ada yang peduli ngga? Jadi IMB itu izin untuk melanggar kan," kata Sofyan
Sofyan pun menceritakan latar belakang rencana pemerintah mencabut IMB yang dinilai menjadi salah satu biang kerok yang menghambat investasi khususnya sektor properti, dan membuat Jokowi kesal.
"Pak Presiden pernah mengatakan, ada izin Amdal. Amdal itu apa? Untuk bla...bla...bla. Itu sepanjang kali Citarum semua orang punya Amdal, tapi semua buang limbahnya ke sungai," cerita Sofyan.
Mengutip Laporan Jakarta Properti Institute (JPI), Indonesia memang ada di urusan buncit soal urusan IMB yakni peringkat 112 dari 190 negara berdasar data Bank Dunia 2019.
"Yang sangat memprihatinkan, di Indonesia diperlukan 200 hari untuk mendapatkan IMB untuk membangun gudang. Di Singapura, izin yang sama terbit dalam 44 hari dan di Malaysia hanya 54 hari," tulis laporan JPI.
Dari sisi prosedur, urus IMB di Indonesia terdapat 17 tahapan. Jauh lebih ribet dan kompleks dibanding Malaysia yang hanya 11 tahapan, dan Singapura 10 tahapan. Belum lagi soal ongkos yang harus dikeluarkan buat daftarkan properti.
"Biaya mendaftarkan properti di Indonesia setara dengan 8,3% dari nilai properti tersebut. Ini sangat mahal dibandingkan dengan biaya di Malaysia yang hanya 2,9% dan di Filipina 4,3%."
![]() |
Baca berikutnya: Dokumen-dokumen ribet buat urus IMB di RI
Penerbitan IMB selama ini ada di bawah kewenangan pemerintah daerah masing-masing wilayah, biasanya ada di Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) atau beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, instansi yang menerbitkannya di bawah dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).Di luar persoalan pelanggaran setelah penerbitan IMB. Pemerintah pusat sedang menggalakkan upaya memangkas habis segala syarat-syarat perizinan, agar mempermudah proses investasi di Indonesia.
Bagaimana dengan IMB? CNBC Indonesia mencantumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon IMB di DKI Jakarta.
Berikut daftar persyaratan IMB di DKI Jakarta untuk Bangunan Rumah tinggal luas tanah ≥ 100 m² , kondisi tanah tidak harus kosong, dan jumlah lantai s.d. 3 lantai termasuk Cluster/Town House; Pemugaran Cagar Budaya Golongan B dan C; IMB Gudang dengan luas tanah < 1500 m². Setidaknya ada 12 syarat utama yang harus dipenuhi, tapi setiap syarat mencantumkan syarat-syarat turunannya.
1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data, tidak dalam keadaan sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
2. Surat kuasa permohonan IMB yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu).
3 .Surat kuasa kepada pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan diatas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau jumlah lantai bangunan paling banyak 3 (tiga) lantai di atas kertas bermaterai RP 6.000 (Untuk Bangunan Rumah Tinggal di bawah 200 m tidak boleh dikuasakan).
4. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab.
WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (rumah tinggal dengan luas bangunan paling banyak 100 m2 (seratus meter persegi)) (Fotokopi)
WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor (Fotokopi)
5. Jika Badan Hukum / Badan Usaha.
Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
NPWP Badan Hukum (Fotokopi), Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD
Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD
SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian
6. Bukti Kepemilikan Tanah.
Sertifikat tanah; Fotokopi Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai/Sertipikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website https://ptsp.atrbpn.go.id) disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas,
Surat girik, hanya dapat dipergunakan pada permohonan bangunan gedung rumah tinggal memiliki luas tanah paling banyak 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan jumlah bangunan sebanyak 1 (satu) unit dan harus melampirkan :
Surat keterangan asal usul tanah yang diterbitkan oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi)
Surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan dan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi);
Surat pernyataan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun dengan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi).
Surat Kavling dari Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang, harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan Gedung dan diketahui oleh Lurah setempat;
Surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah untuk Bangunan Gedung bersifat sementara, Bangunan Gedung di atas/bawah prasarana, Bangunan Gedung di atas/bawah air atau Bangunan Gedung Khusus dan penampungan sementara;
Surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan
Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik pemerintah
Jika dibutuhkan dapat melampirkan dokumen pendukung seperti :
Fotokopi akta jual beli notaris dipersyaratkan paling banyak 2 (dua) kali pergantian kepemilikan terakhir;
Fotokopi akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Asli surat keterangan dari notaris atau pejabat yang berwenang;
Fotokopi perjanjian kerja sama atau sejenisnya; atau
Fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah.
7. Asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari tiga bukti kepemilikan tanah;
8. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi)
9. Dokumen dan surat terkait :
Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu;
surat penunjukan penanggung jawab dan fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis dengan kriteria :
- IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Arsitek Bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) untuk :
- bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan lebih dari 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan/atau termasuk kawasan cagar budaya,
- Bangunan Non Rumah Tinggal.
- IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Struktur bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) dan Surat pernyataan penjamin Konstruksi yang di tandatangani oleh pemilik IPTB struktur untuk :
- Bangunan rumah tinggal dengan ketinggian 3 (tiga) lantai
- IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Struktur bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) dan Surat pernyataan penjamin Konstruksi yang di tandatangani oleh pemilik IPTB struktur beserta lampiran hasil penyelidikan tanah untuk :
- semua Bangunan non rumah tinggal dengan tinggi bangunan paling sedikit 2 (dua) lantai;
- Semua Bangunan dengan konstruksi yang memiliki bentang struktur paling sedikit 6 m (enam meter);
- semua Bangunan yang memiliki basemen;
- semua Bangunan dengan struktur khusus;
- semua Bangunan yang memiliki fungsi ruang seperti perpustakaart, parkir, ruang pertemuan dan laboratorium yang tidak berada di lantai dasar.)
- asli surat penyataan persetujuan warga sekitar (form terlampir).
10. Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah di sahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) Jika Non-Rumah (Asli 3 set).
11. Gambar untuk bangunan Rumah Tinggal:
Dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3
Dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur
Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah
Gambar rencana instalasi untuk bangunan rumah tinggal dgn lift dan instalasi khusus.
Gambar perencanaan struktur & data teknis penyelidikan Tanah untuk Bangunan rumah tinggal dengan struktur khusus seperti (menggunakan Lift/instalasi khusus lainnya, kolam/reservoir yang membebani struktur / lantai bangunan, dll)
Diberi kop gambar (bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala 1:100 / 1:200, tanda tangan IPTB*)
12. IMB Terdahulu beserta gambar lampirannya (Fotokopi)
(gus/gus) Next Article Terbaru! IMB Resmi Dihapus Diganti dengan PBG, Apa Itu?